Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Mei 2023 20:47 WIB

Penipuan dengan Modus Talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, Rugikan Rp 7,7 Miliar

i

Terdakwa Silvia Yuniati, yang dihadirkan secara daring, dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (4/5/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang wanita muda bernama Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Jaksa Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Silvia didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar. Korbannya yakni seorang Direktur PT Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia.

Sidang dengan terdakwa Silvia Yuniati yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni korban Annisa Ulfia, karyawan korban Nilam dan salah seorang teman dari terdakwa, Erin Lilia Azizah yang juga masuk menjadi terdakwa, namun berkas dipisahkan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Annisa, yang diperiksa pertama di dalam persidangan, Kamis kemairn, dalam keterangannya, bahwa terdakwa Silvia menawarkan dana talangan di KSP Indosurya dengan iming-iming keuntungan 4% dari nilai investasinya.

"Saat itu, terdakwa menemui saya dan almarhum suami saya. Ia tawarkan investasi dengan keuntungan 4%. Karena kebetulan, terdakwa teman adik saya lama, kemudian kami tertarik. Jadi awalnya kami transfer sebesar Rp 300 juta, dan tidak ada kendala, hingga keuntungan saya dapat," ujar Annisa.

Tak sampai disitu, Annisa kemudian ditawari investasi lagi oleh terdakwa Silvia. Namun bukan di KSP Indosurya, tetapi di bank asing, yakni Bank Commonwealth. "Awalnya tidak ada masalah. Semua investasi kami kirim transfer ke rekening terdakwa Silvia. Sampai dua kali transfer ke rekening Bernarda Arum Mahargyani. Keuntungan sempat didapat, tetapi setelah beberapa kali transfer, macet. Total Rp 22 Miliar, tetapi Uang pokok dan administrasi belum dikembalikan yang mencapai Rp 7,7 Miliar," cerita Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Atas keterangan para saksi, terdakwa Silvia menyatakan banyak yang tidak benar. "Saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya. Saya suruhnya transfer ke rekening Bernada," kelit terdakwa Silvia yang dihadirkan secara daring.

Bahkan, penasihat hukum terdakwa, Rochmad Jazuli mempertanyakan, kenapa hanya terdakwa yang diproses hingga disidangkan di Pengadilan. "Kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi tadi, ada beberapa yang menerima keuntungan, tapi tidak diproses. Juga adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda, tapi juga tidak diproses. Ada apa ini?" tanya Rochmad.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

"Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan," lanjut Rochmad, selepas sidang.

Akibat perbuatan terdakwa Silvia bersama-sama Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, korban Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU