Penipuan Jual Beli Tebu, Korban Rugi Rp 150 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Okt 2022 19:58 WIB

Penipuan Jual Beli Tebu, Korban Rugi Rp 150 Juta

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Sltn (61) warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo ditangkap polisi Jumat (21/10/2022) malam.

Pria paruh baya ini ditangkap di rumahnya oleh petugas Polsek Asembagus, Situbondo. Selanjutnya, tersangka kasus penipuan tersebut dititipkan di tahanan Mapolres Situbondo.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Diperoleh keterangan, penangkapan tersangka kasus penipuan itu, berdasarkan laporan korban Yudi Prayitno (44) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo. Sebab, pada 30  Maret 2021 lalu, tersangka menjual lahan tebu kepada korban sebesar Rp 150 juta.

Namun, dengan perjanjian,  jika saat ditebang tebunya tidak sampai 5000 kwintal, terlapor harus mengembalikan uang tersebut. Sedangkan jika  tebu melebihi 5000 kwintal, maka pelapor harus  mengembalikan keuangan kepada tersangka. Bahkan, tersangka menunjukan  lahan tebu yang diakui miliknya.

Tragisnya, saat musim tebang ternyata tebunya sudah ditebang. Bahkan, diketahui lahan yang ditunjukan sebelumnya merupakan milik orang lain. Sadar merasa tertipu, korban melaporkan  kasus yang dialaminya ke Mapolsek Asembagus, Situbondo, hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Kapolsek Asembagus, Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiayasa membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan, dengan tersangka Sultan. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban Yudi Prayitno.

“Karena sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan dua alat bukti, saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan,  langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Gede Sukarmadiyasa, Sabtu, (22/10/2022).

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Situbondo Digerebek Polisi

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.

“Agar kasus serupa tidak terulang lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya wilayah Asembagus, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tebu,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU