Penjaga Kos Kepergok Gauli Bocah SD dalam Kos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 21:04 WIB

Penjaga Kos Kepergok Gauli Bocah SD dalam Kos

i

Pelaku predator anak (tengah) saat diamankan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang laki-laki paruh baya warga Surabaya akibat mencabuli anak di bawah umur.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Pelaku bernama Djoko Prajitno/DP (56) warga Bubutan Surabaya. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai penjaga kos-kosan. Sedangkan korban merupakan anak dari salah satu penghuni kos yang ia jaga.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan orang tua korban yang memergoki sendiri bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tersangka pada hari Sabtu (23/01/2021) kemarin.

Dalam aksinya saat itu, korban berinisial RNA (9) yang tengah ditinggal kos sendirian oleh korban di datangi tersangka. Untuk menghilangkan kecurigaan korban, pelaku meminjamkan HP miliknya untuk bermain game.

Saat korban tengah asyik bermain game, pelaku mulai melakukan aksi tak senonohnya itu kepada korban. Namun apes, aksi bejatnya kepergok orang tua korban yang kembali dari berjualan.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

“Setelah itu, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya, mulai menindih korban dan memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban. Namun, hanya ujungnya saja. Kemudian, tiba-tiba orang tua korban (yang sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan) mendobrak pintu sebuah kamar dan mendapati tersangka dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban,” jelas Kanit PPA Satreskrim, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (27/01).

Iptu Fauzi menambahkan, dari catatan kepolisian tersangka merupakan seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2000 silam.

“Pada saat itu yang menjadi korban anak kelas 1 Sekolah Dasar (SD),” tandasnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sementara itu, tersangka DP (56) menurut Fauzy, menyatakan jika tersangka hanya ingin melakukan perbuatan tersebut, obsesi tersebut menjadi keanehan sendiri lantaran berhasrat menyetubuhi gadis di bawah umur seperti kasus sebelumnya.

"Menurut pengakuannya hanya ingin melakukan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 th 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 Th 2002. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU