Penjual Bakso dan Pekerja Bengkel Nyambi Jual Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Apr 2021 20:05 WIB

Penjual Bakso dan Pekerja Bengkel Nyambi Jual Pil Koplo

i

Kedua pelaku penjual pil koplo saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Satresnakorba Polres Nganjuk mengamankan dua pengedar pil koplo jenis double L. Dua pelaku MH (26) yang kesehariannya berjualan bakso dan MF (18) yang kesehariannya bekerja di bengkel motor. Kedua pelaku merupakan warga Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar pil koplo jenis double L setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dimana warga merasa resah dengan aktifitas peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Baron.

"Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Supriyanto, Minggu (18/4/2021).

Dalam penyelidikan, dikatakan Supriyanto, diketahui ada seseorang di salah satu hotel wilayah Desa Baron Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk memiliki pil koplo yang dikonsumsinya.

Saat diamankan, didapati barang bukti 7 butir pil koplo dari saku bajunya dan dilakukan pemeriksaan, ia mengaku kalau pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka MH yang berprofesi sebagai penjual bakso.

Saat itu, tersangka MH yang juga berada di hotel tersebut langsung dilakukan pengamanan oleh Satresnarkoba.

Baca Juga: Ribuan Buruh Rokok SKT Ucapkan Terimakasih ke Jokowi Lewat Bayu Airlangga

"Tersangka MH tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah diperiksa handphone sebagai barang bukti menunjukkan aktifitas jual beli pil koplo," ucap Supriyanto.

Tersangka MH, menurut Supriyanto, mendapatkan pil koplo dari tersangka MF yang bekerja sebagai bengkel.

Satresnarkoba pun langsung mendatangi tempat kerja tersangka MF dan mendapati handphone miliknya juga menunjukkan aktifitas dari transaksi pil koplo.

Saat itu juga, tersangka MF diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmikan Pasar Baru Kertosono Nganjuk

"Keduanya tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan mereka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Supriyanto. 



 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU