Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar, 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Feb 2022 16:47 WIB

Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi Dibongkar, 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

i

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya Pupuk bersubsidi dari pemerintah mendatangkan keuntungan tersendiri bagi salah satu anggota koperasi, tetapi keuntungan yang diharapkan berakhir ke penjara.

Hal itu di lakoni oleh SP (41) warga dusun Krajan Desa Sumberboto Kec Wonotirto Kabupaten Blitar yang sekaligus sebagai anggota koperasi penyalur pupuk bersubsidi di desanya. 

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

 

Terbongkarnya aksi SP yang sehari hari di panggil Supriyanto ini, di bèbèrkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK dalam releasanya pada Jumat (12/02) siang. Dalam pemaparanya mantan Ditregident Ditlantas Polda Jawa Timur ini,  menjelaskan, penangkapan SP dan temanya ASB (39) warga Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kec Kanigoro Kab Blitar, ketika petugas mencurigai adanya sebuah truk bongkar muatan di rumah ASB  pada hari Senin (7/02) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedatangan anggota Polsek Kanigoro yang sedang patroli, langsung memeriksa muatan yang dibongkar.

"Anggota setelah melihat pembongkaran dari sebuah truk yang di masukan ke rumah ASB ternyata pupuk bersubsidi, saat diminta menunjukan surat surat keberadaan pupuk, baik SP maupun ASB tidak bisa menunjukan surat surat masalah pupuk pupuk yang dibongkar, malam itu juga keduanya di periksa, serta membawa BB truk termasuk muatanya," jelas AKBP Adhitya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Selanjutnya dalam pengembangan Satuan Reserse Kriminal yang dikomandani AKP Yuda malam itu melakukan pemeriksaan, dan ternyata pupuk pupuk itu diperoleh dari SP yang sekaligus sebagai anggota Kelompok Petani di Desa Sumberboto dijual ke ASB.

"Dalam pengembangan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis pupuk Urea dan pupuk Ponska dijual SP ke ASB dengan harga Rp 120.000 per satu sak pupuk, sedang pupuk itu akan dijual ke Kabupaten Ngawi oleh ASB seharga Rp 125 ribu," ungkap AKBP Adhitya lagi.

Dari pendalaman pemeriksaan ke dua tersangka SP dan ASB mereka menjalankan bisnis ilegal ini sudah ke 16 kalinya, untuk itu pihak Polres Blitar terus mengembangkan kasus pupuk bersubsidi dari pemerintah baik di wilayah Kabupaten Blitar dan koordinasi dengan Polres Ngawi.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

"Kita terus kembangkan kasus ini selain merugikan petani juga sangat terlalu mereka melakukan kejahatan yang sudah belasan kali ini, kami koordinasi dengan Polres Ngawi,” Jelas Kasat Reskrim AKP Yudo singkat sambil menunjukan BB di dalam truk saat dampingi AKBP Adhitya.

Atas terbongkarnya kasus penjualan pupuk bersubsidi Polres Blitar menyita uang Rp 15 juta dan dua buah truk milik ASB jenis Mitsubishi AG 9583 KA dan AG 9514 PF, serta 6,2 ton pupuk jenis Urea dan Ponska.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf B tentang Undang Undang Darurat nomor 7 serta beberapa pasal,  lebih mendalam melanggar Permendagri No.15/MENDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan/penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman 2 tahun penjara." pungkas pamen polisi yang murah senyum ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU