Pensiunan Polisi Pangkat Kombes Cabuli Anak Angkatnya, Dihukum 60 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 19:57 WIB

Pensiunan Polisi Pangkat Kombes Cabuli Anak Angkatnya, Dihukum 60 Bulan Penjara

Padahal Dituntut Jaksa 120 Bulan Penjara

 

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pensiunan polisi berpangkat Kombes terseret kasus pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih dibawah umur. Alhasil, Kombes Pol (Purn) Ignatius Soembodo dijatuhi hukuman penjara selama 60 Bulan Penjara. Padahal oleh jaksa, Ignatius dituntut 120 bulan penjara.

Kombes Pol (Purn) Ignatius Soembodo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Hakim Sutarno, atas tindakan pencabulan terhadap anak angkatnya berinisial CIS yang masih di bawah umur. Bahkan, aksi pencabulannya ini sudah dilakukan saat anak angkatnya masih berusia 3 tahun. Kini, CIS sudah berusia 14 tahun.

Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa  Ignatius dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.  "Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang," kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Ignatius telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

 

Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sebelumnya, Ignatius Soembodo telah dituntut selama 10 tahun penjara oleh JPU dengan dasar pasal yang sama pada putusan.  

Terpisah, Muslihin Mapiare pengacara korban ketika ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya sangat kecewa dengan hasil putusan majelis hakim PN Surabaya. "Kami sangat kecewa sekali dengan hasil putusan tersebut. Menurut kami sangat jauh sekali dari rasa keadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim hanya memutus separuh tuntutan yaitu 5 tahun," ujar Muslihin.

 

Jaksa Dituntut Harus Banding

Dia lalu menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya itu hingga memperoleh keadilan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ignatius. "Jaksa harus melakukan upaya hukum banding. Kami akan kawal hingga kasus ini dapat memenuhi rasa keadilan," tandasnya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Untuk diketahui, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya pada usia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Dan selama tinggal di rumah Ignatius, korban mengaku sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

Sejatinya, BS sepakat mengambil CIS bila berusia 3 tahun. Namun, Ayah korban itu kesulitan menemui anaknya. Meski sudah memberikan nafkah selama dititipkan. Malahan, Ignatius meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal yaitu Rp 20 miliar bila BS ingin mengambil anaknya tersebut.

BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU