Penuh Tipu Daya, Guru di Bojonegoro Cabuli 3 Modelnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jun 2020 21:13 WIB

Penuh Tipu Daya, Guru di Bojonegoro Cabuli 3 Modelnya

i

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Bojonegoro.

Aksi seorang guru honorer di Bojonegoro yang nyambi sebagai fotografer sangat memalukan. Pelaku yang mengajar seni music di salah satu SMP di Bojonegoro tersebut mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difotonya. Bahkan 3 modelnya pernah disetubuhi oleh pelaku. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Ahmad Suprianto di Bojonegoro,

Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang oknum guru honorer yang juga seorang fotografer amatir berinisial MH (36) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Selain berprofesi sebagai guru, tersangka juga sebagai seorang fotografer amatir. Namun, hobi fotografinya mengarah pada konten pornografi dan berujung persetubuhan kepada beberapa orang korban.

Pelaku diamankan usai polisi mendapat laporan bahwa pelaku telah menyetubuhi model yang masih dibawah umur.

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus tersangka dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

“Modusnya tersangka menawarkan kepada korban untuk menjadi foto modelnya. Sebelum sesi pemotretan, pelaku membuat surat perjanjian kontrak dan modelnya dibayar Rp 300 ribu samapai Rp 350 ribu,” jelas Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan.

Lanjut kapolres, sesi pertama pada saat pemotretan, korban masih mengenakan pakaian rapi, tepatnya di sebuah hutan di wilayah Barat Bojonegoro. Selanjutnya sesi kedua pemotretan dilakukan di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Kalitidu.

Setelah sesi 2 tindakan pelaku semakin berani. Dalam sesi ketiga, pelaku meminta korban untuk difoto tanpa busana (telanjang bulat). Korban yang mendengar hal tersebut langsung menolaknya mentah-mentah.

Namun, pelaku sudah menduga hal tersebut. Ia mengancam korban dengan surat kontrak yang ditandatangani oleh korban.

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi. Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, ada sebanyak 25 korban yang telah teridentifikasi pernah difoto bugil oleh tersangka. Sedangkan 18 orang telah diperiksa dan diamankan file bukti foto-foto hotnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro, beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp 100 ribu per foto. Sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Dugaan awal ada 25 orang model dan yang sudah diidentifikasi 18 orang model. Sedangkan yang sudah kami periksa ada delapan model. Jadi tidak semua disetubuhi, yang sudah disetubuhi ada tiga orang,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).

Foto-foto telanjang yang disimpan dan dijual ke majalah dewasa itu dari model yang masih di bawah umur maupun sudah dewasa. Model-model yang sudah difoto itu bukan hanya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, tetapi juga ada yang berasal dari Surabaya dan Tuban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

 

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU