Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 21:48 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

i

Caption : Suasana Stasiun Kereta Api Gubeng Surabaya. SP/ RIA SUKMA SARI

SURABAYA PAGI, Surabaya - Selama moment Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Siapkan 59 Lok dan 341 Kereta Penumpang

Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Selasa (22/12/2020) kemarin di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Mojokerto, Sidoarjo dan Stasiun Malang.

"Saat ini stasiun yang menyediakan rapid test antigen ada di Surabaya Gubeng, Pasar Turi, Mojokerto, Sidoarjo dan Malang. Direncanakan kedepannya akan ada di Bojonegoro dan Lamongan",Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Senin (28/12/2020).

Untuk menghindari resiko tertinggal KA, seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid Antigen di stasiun, diimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Calon pengguna diimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, mengingat antrian Rapid Antigen di Stasiun cukup padat.

Saat ini, per kamis (28/12/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah okupansi keseluruhan penumpang kereta api di wilayah DAOP 8 mencapai 10.680 orang. Diperkirakan puncak lonjakan penumpang adalah pada arus balik 3 Februari 2021.

Untuk mengatasi antrian yang mungkin ada pada layanan Rapid Antigen di Stasiun, Daop 8 Surabaya telah menata alur layanan rapid antigen dengan teratur. Yakni, menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai, memisahkan antara calon penumpang saat mendaftar, pengambilan sampel, sampai menunggu hasil. 

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Sediakan Kuota Ramadan Festive 32.720 Tiket Hemat untuk Mudik

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada saat liburan Nataru 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 Perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh dan 46 Perjalanan KA Lokal.

"Dulu keadaan normal sebelum pandemi terdapat 41 KA jarak Jauh dan  46 KA Lokal per harinya di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya," Tambahnya

Rute tujuan favorit selama 6 hari pada masa Natal dan Tahun Baru ini di wilayah PT KAI Daop 8.Surabaya, untuk  KA Jarak Menengah/ Jauh adalah yang menuju ke arah Jakarta, Bandung dan Banyuwangi.

Berikut aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19 : 

Baca Juga: PT KAI Mohon Maaf atas Kelambatan Perjalanan Kereta Api yang Melintas di Daop 7

  1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan). 
  2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 
  3. Wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.
  4. Menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ). 

Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan masa tenggang waktu 3 bulan ke depan dan tidak akan dikenakan biaya. Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak perlu takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan. 

Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya. 

Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.ria

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU