Penyandang Dana FPI Bakal Terbongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 21:20 WIB

Penyandang Dana FPI Bakal Terbongkar

i

Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, 10 November 2020 lalu, yang memicu kerumunan massa ribuan pendukung Habib Rizieq dan FPI di Jakarta. Sp/Reuters

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai Senin siang kemarin (18/1/2021) masih melakukan financial tracking sedikitnya ke 89 rekening Front Pembela Islam (FPI). Dengan tracking transaksi ini, tak lama lagi publik akan mengetahui siapa saja penyandang dana FPI.

Baca Juga: NasDem Kritik Rizieq, Soal Atasi Kebohongan

Demikian ditegaskan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, dalam diskusi virtual Crosscheck, yang disiarkan pada Senin (18/1/2021).

Menurut Soleman, PPATK sejauh ini memiliki kewenangan untuk melakukan tracking termasuk memblokir sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

Sehingga, tambah Soleman, bakal makin jelas seputar aliran dana, termasuk penyandang yang berkirim uang ke rekening FPI. Tak lama lagi, kata Soleman, semuanya akan terbongkar secara terang benderang.“Berarti akan diketahui aliran dana dari pihak mana-mana saja yang terkait dengan FPI ini atau terafiliasi. Siapa yang ikut membiayai. Sudah pasti, dari mana asalnya, tidak ada yang gelap itu. Dari mana-mana itu akan terang dan jelas,” kata Soleman.

 

Menjadi Maling Dulu

“Jadi baik (pendanaan melalui) cash ataupun lewat elektronik dalam jumlah besar, pasti ketahuan,” ucap Soleman sambil menjelaskan, bahwa PPATK punya kewenangan untuk itu. Kewenangan PPATK ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Siapa saja yang pernah mengirimkan (dana ke FPI), pasti ketahuan, tidak mungkin tidak ketahuan,” katanya lagi.

Mantan pejabat Baiz, menambahkan Gerak PPATK untuk melacak financial tracing tak terbatas, seperti halnya yang dilakukan para intelijen. Sebab intel, kata dia, harus menjadi maling terlebih dahulu untuk mencuri data dan diolah menjadi informasi.

Berbeda dengan PPATK yang secara legal dilindungi oleh undang-undang. Kendati begitu, intel disebutkannya kerap nakal untuk tetap berusaha menghimpun info-info seperti di atas.

“Itu ada kalanya (intel) curi-curi. Kalau ketahuan ya salah kita. Tapi kita ada cara sendiri untuk mendapatkan itu,” katanya lagi.

 

Penyandang Dana Tunai

Lantas, bagaimana dengan penyandang yang memberikan dana kepada FPI secara tunai, apakah bisa terlacak?

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Terkait hal ini, Soleman menegaskan itu tetap bisa terlacak. Intelijen sendiri sudah piawai untuk mengungkapkannya dengan sejumlah metode yang dimiliki. Dia lantas memberi contoh terkait kasus bom Bali.

 

Jumlah Rekening

Ketika itu, Soleman mengaku hanya sekadar berinteraksi dengan pihak bank soal apakah ada pengiriman uang dari biasanya kepada pelaku. Dari sana akhirnya terungkap, meski tak bisa dijelaskan lebih detail oleh pihak bank.

“Ternyata benar ada pengiriman dari Gresik yang lebih dari biasanya. Saya kemudian turunkan tim, karena ada transfer banyak uang pasti akan ada banyak pembelian. Benar saja, yang dibeli pupuk. Dan itu ternyata bukan petani, tapi dibawa ke Bali (untuk bom),” katanya lagi.

“Itu hanya dari cara itu saja. Kan kita punya sumber-sumber lain, dan kita juga harus melindungi sumber. Mudah itu. Sumber info harus ditutup. Tidak boleh mempublikasikan, dari situ akan ketahuan semua. Siapa saja yang pernah mengirimkan itu, pasti ketahuan.”

Sejauh ini PPATK diketahui telah membekukan 89 rekening milik FPI. Rekening yang diblokir juga terkait FPI dan afiliasinya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang dibekukan belum final. Jumlahnya akan terus bertambah, karena sampai saat ini PPATK masih mealakukan financial tracing.

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Belum lagi, pihaknya juga harus menganalisa transaksi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.

 

Ada Milik Anak Rizieq

Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah melarang semua aktivitas dari organisasi FPI pada 30 Desember 2021. Sampai saat ini, sudah ada 89 rekening yang diblokir.

Dari 89 rekening ini, di antaranya milik anak-anak Rizieq.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanur menyebut total ada 7 rekening di keluarga Rizieq yang diblokir per 6 Januari 2021.

Ada juga rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman yang diblokir pada 4 Januari 2021. Atas pemblokiran ini, Munarman kesal karena rekening itu digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit. “ Ini patungan saudara saudara saya, diblokir," kata Munarman n jk/wer/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU