Penyekap Wanita di Apartemen Ngaku Mabuk Saat Aniaya Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Mar 2021 21:16 WIB

Penyekap Wanita di Apartemen Ngaku Mabuk Saat Aniaya Korban

i

Terdakwa Rahadian Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rahadian Zulfikry, 33, terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan mengaku terpengaruh minuman keras saat menghajar kekasihnya Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di kamar no 2225 Apartemen Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya. 

“Setelah handphone saya dibanting dia (Marissa, red), saya reflek memukul. Waktu itu kita habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” ujar Rahadian kepada Ketua majelis hakim Dede Suryaman, Senin (15/3).  

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Rahadiyan menambahkan, saat itu ia menghajar Marissa sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangannya. Dalam keadaan mabuk, kemudian Marissa membalasnya dengan melempar menggunakan 11 akuarium ikan cupang ke arah terdakwa.  

“Lah waktu saya dilempari akuarium pak, sambil memegang tangan saya. Makannya saya saat itu kabur keluar kemudian menguncinya dari luar kamar,” kata Rahadian.  

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terkait awal mula penganiayaan itu terjadi, lanjut Rahardian, karena rasa cemburu Marissa dengan istri terdakwa. Sebelum kejadian di apartemen, sempat cek cok melalui telepon. Marissa mengaku cemburu dan dibohongi oleh terdakwa.  

“Sebelumnya memang berantem, by telpon aja. Kemudian saya ke sana (apartemen,red) lalu berantem lagi sehabis minum-minum. Saya nggak nyangka sampai semarah itu, dan saya nggak ada niatan melukai juga. Katanya cemburu yang mulia sama istri saya. Pacaran saya kurang sehat,” terang terdakwa.  

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Usai memberikan keterangan, di akhir pemeriksaan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, lantaran menghajar kekasih simpanannya tersebut. Namun hal itu malah membuat hakim geram atas tindakannya. Kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan pada agenda penuntutan minggu depan.  

“Baik terdakwa, sidang tuntutan kamu ditunda minggu depan karena pak jaksa belum siap,” tandas Ketua Hakim Dede. bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU