Penyelundupan Sabu dalam Lapas Tulungagung Digagalkan Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 21:49 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Lapas Tulungagung Digagalkan Petugas

i

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba yang nyaris diselundupkan ke dalam lapas Tulungagung.

Sabu diselundupkan di tiga tempat berbeda

 

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terjadi. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Petugas lapas kelas IIB dan Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas yang dimasukkan ke dalam paket kerupuk dan nasi.

Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya Putra, mengatakan upaya penyelundupan itu dilakukan tersangka Farid Tahta Kurniawan di Lapas Tulunggagung, Rabu (21/10/2020) siang. Saat itu pelaku berpura-pura hendak mengirim paket makanan untuk salah satu warga binaan.

Untuk mengelabuhi petugas pelaku membagi narkoba dan disembunyikan secara terpisah.

"Awal kecurigaan itu dari paket nasi, karena di dalamnya kami temukan pipet. Kemudian kami lakukan pendalaman, awaknya sulit menemukan barang bukti lain. Namun berkat ketelitian akhirnya kami bisa mendapatkan narkoba yang disembunyikan panci plastik," kata Andri kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja menumpuk baskom dari plastik menjadi satu. Di sela-sela baskom itulah diselipkan paket psikotropika berupa 20 butir clonazepam, 19 butir pil Aplhazolam dan 24 butir pil alganax.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Tak hanya itu saja, petugas juga menggeledah semua paket makanan yang dikirim tersangka. Termasuk satu bungkus rokok. Saat dilakukan pembongkaran bungkus rokok, polisi menemukan paket sabu-sabu.

Andri menambahkan, sabu-sabu juga ditemukan dalam paket kerupuk. Modusnya, cekungan kerupuk diisi dengan paket sabu yang ditempelkan dan ditumpuk dengan kerupuk lain.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh seseorang. Dan untuk hal itu, ia (pelaku) diupah Rp 100 ribu.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

“Tersangka mengaku tidak kenal dengan warga binaan (lapas) yang dikirimi barang. Dia mengaku hanya disuruh seseorang dengan upah Rp 100 ribu,” ungkap Andri.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku telah melakukan hal sama sebelumnya ke Lapas Tulungagung.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU