Penyidik KPK Diduga Peras Bupati, Aktivis Hukum Marah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 21:55 WIB

Penyidik KPK Diduga Peras Bupati, Aktivis Hukum Marah

i

Penyidik KPK ditahan karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap Bupati.

 

AKP SRP, Layak Dihukum Mati

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial sejumlah Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian, makin panas. Sejumlah aktivis hukum, baik mantan pimpinan KPK, akademisi dan politisi di Komisi III DPR-RI, semuanya marah dan kecewa terhadap kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka minta AKP SRP, yang diduga memeras dihukum mati, karena merusak lembaga antisuah.

Dia adalah Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju (SRP).

Menurut sumber internal KPK, upaya pemerasan itu dilakukan AKP SRP dengan iming-iming kasus yang diduga menjerat Syahrial, dapat dihentikan. Ternyata kini diusut oleh Firli.

Diperoleh informasi, AKP Stefanus Robin baru bertugas di KPK dua tahun lalu. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019.

Sebelum bertugas di KPK, Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia sebelumnya bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.

Sebelum di Halmahera Selatan, penyidik KPK Robin yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian Angkatan 2009 lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompo Pengendalian Massa Direktorat Samapta.

Penyidik AKP SRP disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

 

Sangat Keterlaluan

Mantan Wakil Ketua KPK yang juga mantan pemimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan apabila dugaan pemerasan apabila tersebut benar dilakukan maka itu tindakan yang sangat keterlaluan. Apalagi dilakukan oleh penyidik kepolisian KPK.

“Remuk dan sangat keterlaluan. Pemerasan dilakukan KPK. Pelakunya, penyidik kepolisian di KPK,” cuit BW, dilansir akun Twitter @KataBewe, Kamis (22 /4/2021).

Mantan kuasa hukum Prabowo dalam gugatan Pilres 2019 tersebut juga membandingkan dan mencontohkan kejadian serupa di negara lain.

BW mengambil contoh negara Jepang, di mana apabila terjadi pemerasan oleh tim penyidik, maka pimpinannya akan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan bawahannya.

 

Pertaruhan Integritas

Dalam hal ini, ungkapan Bambang merujuk pada Firli Bahuri sebagai pemimpin KPK saat ini.

“Jika mencontoh negara yang civilize, Jepang misalnya, dipastikan, Ketua KPK a/ Pimpinan KPK akan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Bambang Widjojanto berpendapat, hal demikian adalah sebuah pertaruhan integritas oleh seorang pemimpin lembaga penting negara.

“Ini adalah pertaruhan integritas,” tandas Bambang.

Hal tersebut disampaikan Bambang setelah ramai pemberitaan mengenai seorang penyidik polisi di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menganggap, kasus pemerasan Rp1,5 miliar yang diduga dilakukan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memalukan, tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral. IPW mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir.

“Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yg dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh,” kata Neta di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

 

Harapan Publik Satu-satunya

Menurut Neta, selama ini harapan publik satu-satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada Polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan.

Namun, dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai ini, publik pun akan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan.

Jika opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan. Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu.

Dalam kasus ini IPW menekankan KPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada oknum tersebut, karena sudah merusak kepercayaan publik pada KPK.

IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang “brengsek”. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik.

Tujuannya agar “citra seram” KPK tidak digunakan untuk menakut-nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat. Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa. Agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tersebut.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Bagi Neta, kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yang dilakukan para koruptor. Sebab sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK.

Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan.

 

Tindakan Korupsi

KPK menilai pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial merupakan tindakan korupsi.

“Hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, (21/4/2021).

Permintaan itu diduga untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019 yang saat ini sedang di usut.

KPK pun mengusut dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Lembaga Antikorupsi itu memastikan akan menindak lanjuti pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

“Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” tegas Ghufron.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga diperas Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

 

Membuka Kasus Baru

Ternyata saat ini KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.

 

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

Tantangan bagi Dewas

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membentuk satuan tugas intelijen untuk mendalami perilaku menyimpang terkait penanganan perkara di KPK.

Hal ini disampaikan Arsul menanggapi praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu penyidik KPK terhadap Wali Kota Tanjungbalai.

"Dewas KPK agar membentuk unit atau satgas intelijen pengawasan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang secara terpisah melakukan pekerjaan pengumpulan dan pendalaman informasi ada tidaknya perilaku menyimpang dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum KPK beserta jajaran ke atasnya," kata Arsul di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Menurut Arsul, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik KPK itu merupakan tantangan bagi Dewas untuk melaksanakan mandatnya, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Politikus PPP itu berpendapat, dengan adanya satgas intelijen, Dewas dapat bergerak lebih cepat dalam mengusut praktik menyimpang terkait penanganan perkara di KPK.

"Kami yakin jika ada unit pengawasan yang setiap saat siap bergerak maka isu bahwa penyelidikan dan penyidikan di KPK bisa 'dimainkan' akan dapat diminimalisasi," ujar dia.

Untuk itu, Arsul berharap Dewas KPK dapat menimba pengalaman dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk membentuk satgas intelijen tersebut.

Di samping itu, Arsul mengapresiasi gerak cepat Polri dan KPK yang telah membekuk penyidik KPK yang diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai.

"Kejadian seperti itu masih kami pandang kasuistis saja, namun tentu harus diatensi maksimal. Dalam hal ini langkah penangkapan yang cepat dilakukan itu patut diapresiasi dengan kerja sama dengan Propam Polri," kata Arsul.

 

Ditangkap Propam Mabes Polri

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut AKP SRP telah ditangkap Propam Mabes Polri, pada Selasa (20/4/2021).

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SRP selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota KPK.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambah Firli. (erc/jk/er/cr2/rmc)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU