Penyuap Sahat Minta Dihukum Ringan, Siap Buka-Bukaan Keborokan Dana Hibah di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mei 2023 21:04 WIB

Penyuap Sahat Minta Dihukum Ringan, Siap Buka-Bukaan Keborokan Dana Hibah di Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjutak, minta majelis hakim menghukum ringan dan berharap membuka rekening yang sudah diblokir.

Hal ini diungkapkan dalam nota pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi ijon dana hibah Jatim.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

"Saya terpaksa melakukan ini untuk kebutuhan pembangunan desa," ungkap Abdul Hamid, saat sidang di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo , Selasa (9/5/2023).

Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng mengakui uang Rp 1 -1,5 juta untuk tiap pekerjaan yang diterimanya itu untuk operasional di lapangan. "Saya mengaku menyesal," kata Eeng dengan terbata-bata membacakan nota pembelaan.

Dirinya juga menyatakan siap membantu mengungkap perkara ijon dana hibah pemprov Jatim yang melibatkan Anggota DPRD Jatim ini.

"Hal tersebut yang mendasari saya mengajukan Justice Collaborator (JC)," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Yusri Nawawi menyatakan bersyukur pengajuan JC dari terdakwa bisa disetujui. Sehingga bisa mempermudah proses hukum perkara ini.

"Klien kami kooperatif dan sudah banyak membantu proses pengungkap permasalahan ini. Karenanya kami mengajukan hukuman percobaan kalau tidak hukuman seringan ringannya. Juga mengajukan pembukaan blokir rekening terdakwa yang dibutuhkan keluarga mereka saat ditinggal menjalani proses hukum," terangnya.

 

Masa Tahanan Menipis

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, menyampaikan jika masa tahanan terdakwa ini mepet sehingga replik dan duplik bisa disampaikan secara lisan langsung sehingga minggu depas bisa dilanjutkan sidang vonis. Akhirnya usulan ini disepakati kedua belah pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyebut tetap dengan tuntuan awal yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan awal," tegasnya.

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan kedua Terdakwa intinya terbukti telah memberikan uang suap kepada wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak sebesar Rp39,5 miliar.

 

Dikabulkan Permohonan JC

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Dirinya menyebut tuntutannya itu termasuk ringan. Hal ini karena kedua terdakwa dianggap kooperatif dan telah dikabulkannya permohonan JC.

Seperti diketahui sejak Kamis, 13 April 2023, Sahat sudah dipindah di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah sekitar empat bulan ditahan di Rutan KPK.

Sahat menerima suap hingga Rp 39,5 miliar hanya dari ratusan Pokmas di Kabupaten Sampang, Madura lewat sistem ijon dengan mematok fee 25%. Soal pembayaran bisa diangsur.

Suap sebesar itu terkuak dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang didakwa menyuap Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.

JPU KPK, Arif Suhermanto dalam dakwaannya merinci, untuk dana dan hibah pokir APBD Tangun Anggaran (TA) 2021 para terdakwa mendapatkan plafon Rp 30 miliar. Atas alokasi jatah tersebut, Sahat melalui orang kepercayaannya, Muhammad Chozin meminta uang fee 25% yang harus diberikan di awal (ijon fee) sebesar Rp 7,5 miliar

“Rinciannya (ijon fee diberikan) pada Agustus 2020 sebesar Rp 5 miliar dan pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” beber Arif.

Selanjutnya untuk dana hibah pokir TA 2022, terdakwa mendapatkan jatah Rp 80 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta uang fee 25% yang harus diberikan lebih dulu sebesar Rp 20 miliar melalui Chozin.

Namun keseluruhan uang fee ijon yang diberikan 'hanya' Rp 17,5 miliar lewat empat tahap pembayaran. Yakni pada Agustus 2021 sebesar Rp 6 miliar, September 2021 Rp 4 miliar, Oktober 2021 Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Lantaran di tengah jalan ada kebijakan refocusing, realisasi dana hibah pokir yang cair tak sampai Rp 80 miliar melainkan Rp 44 miliar. Dengan demikian seharusnya nilai fee Rp 11 miliar, bukan Rp 17,5 miliar.

“Atas kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah TA berikutnya,” ucap JPU KPK.

Berikutnya, dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2023 para terdakwa mendapatkan jatah Rp 50 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta ijon fee 25% dan yang harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar dengan memperhitungkan kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan sebesar Rp 6 miliar.

Tahapan pembayarannya, yakni pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya Sahat menyampaikan ke para terdakwa agar menyerahkan ijon fee melalui Rusdi dengan besaran 20%. Pembayaran berikutnya pada April 2022 sebesar Rp 1,250 miliar kepada Sahat secara tunai melalui Rusdi. Kemudian diserahkan lagi secara trannsfer ke rekening BCA Nomor 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp 250 juta. Agustus 2022, para terdakwa memberikan lagi uang Rp 500 juta secara tunai melalui Rusdi.

Tak berhenti di situ. Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2024. Pada 11 Desember 2022 sekiar pukul 18.00 WIB, Ilham menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusi meminta uang ijon fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang  akan dialokasikan.

“Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat di kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura 1 untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp 50 miliar,” kata JPU KPK.

Pada 12 Desember, lanjutnya, Hamid menghubungi Sahat melalui WA untuk bertemu esok harinya di kantor DPRD Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu 13 Desember 2022, Hamid menemui Sahat di DPRD Jatim untuk membicarakan jatah dana hibah pokir 2024. Sahat menyetujuinya dengan meminta Hamid segera memberikan fee ijon Rp 2,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Hamid menyanggupi dan akan menyerahkan secara bertahap. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU