Perampasan Handphone Bermodus Pemukulan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Apr 2023 13:53 WIB

Perampasan Handphone Bermodus Pemukulan Diringkus Polisi

i

Pelaku perampasan handphone di Kota Surabaya yang sudah ditangkap polisi. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Modus perampasan handphone di Kota Surabaya diungkap oleh jajaran Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setidaknya, satu pelaku yang dibekuk polisi, pada 04 April 2023 lalu.

Modus ini adalah bagaimana pelaku menuduh korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku meminta HP korban secara paksa.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Kompol Nur Suhud Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim Iptu Dony mengatakan bahwa lokasi penangkapan pelaku KA (20) merupakan warga Wonokusumo Jaya Baru Surabaya, yang dilakukan di Wonokusumo Jaya I, Surabaya.

“Secara detail, tersangka menemui satu pemuda, yakni korban ARM di Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Saat ditemui, pelaku KA langsung menuduh ARM telah melakukan pemukulan kepada adiknya,” kata Dony pada, Kamis (13/04/2023).

Baca Juga: Spesialis Maling Kotak Amal Masjid Keciduk Warga, Pelaku Ternyata Kerap Beraksi Dimana-mana

Setelah itu ungkap Dony, pelaku mengajak korban dengan alasan untuk mempertemukan korban dengan adik tersangka, akan tetapi tidak dipertemukan dan HP korban minta secara paksa sambil melakukan pengancaman.

“Dengan adanya laporan dan kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir meminta keterangan dari korban serta beberapa saksi akhirnya pelaku KA berhasil diamankan,” jelas Dony.

Baca Juga: Dua Maling Dinamo Air Terciduk dan Diarak Warga, Total Kerugian Capai Rp 51,4 Juta

Dony menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan aksinya tersebut, sebayak 3 TKP dengan modus yang sama.

“Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku KA dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU