Perampok Modus Penggerebekan Narkoba Salah Satunya Pecatan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 20:46 WIB

Perampok Modus Penggerebekan Narkoba Salah Satunya Pecatan Polisi

i

Beberapa tersangka perampokan saat digelandang petugas

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan rumah warga di Bogor Jawa Barat dengan modus penangkapan dan penggerebekan tersangka narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Para tersangka yakni HW, RM alias O, MS alias G, MIA, dan PW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, salah satu dari 5 tersangka merupakan eks polisi, yakni tersangka HW.

"HW ini mantan pecatan polisi, karena desersi. Bukan anggota Polri lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).

Perampokan terjadi di Kampung Kedung Waringin Tengah RT 003/RW 004, Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.54 WIB, Selasa (30/3). HW beraksi bersama empat rekannya.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Kelimanya diamankan polisi pada Jum’at (9/4) di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni menggertak awal, membuat panik korban, membuka paksa tempat kediaman korban, dan bergerombol mengambil barang-barang yang ada di kediaman korban.

"Saat mengetuk pintu bilang, 'saya dari polda tiarap-tiarap!'. Curas (modus) antik, karena mengaku anggota Polri yang akan melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang diduga tersangka," ungkap Yusri.

Kelima tersangka membagi perannya masing-masing. RM membantu kendali operasi perampokan. Sementara itu, empat rekannya membantu RM mengambil barang-barang korban.
 
"Korban enggak dikasih napas. Masuk kelima-limanya, lalu mengambil barang-barang. Setelah itu meninggalkan rumah," ujar Yusri.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bojong Gede pada Rabu, (31/3). Korban menyebut ada lima pelaku. Satu di antaranya mengaku sebagai anggota Polri. Polisi langsung menyelisik perampokan ini berbekal keterangan korban.

Baca Juga: Polres Madiun Buru Pelaku Perampok Truk Rokok

"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.

Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dnegan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU