Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo, Nyambi Jual Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 20:20 WIB

Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo, Nyambi Jual Narkoba

i

Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit saat digelandang petugas.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku yakni Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit (29) yang merupakan perangkat di kantor Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Pipit merupakan salah satu tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan Pipit merupakan hasil pengembangan dari FF yang mengaku mendapatkan barang dari Pipit. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

“Tersangka FF ini berhasil kami amankan di rumahnya kawasan Balongbendo,” ucapnya, Rabu (13/7/2022).

Dari tangan tersangka FF, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, diantaranya 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram sabu, tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone.

“Setelah kami interogasi, tersangka FF mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H (DPO) dengan cara diranjau untuk dijual lagi melalui perantara kurir yaitu Pipit,” ucapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan tersangka Pipit.

“Saat kita lakukan pengembangan, muncul nama tersangka Pipit ini dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Dari tangan Pipit, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1,38 gram sabu, satu buah timbangan elektrik, uang sisa hasil penjualan Rp 230 ribu, sebuah pipet dan sebuah handphone.

“Semua barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan atau pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Sebelumnya, Pipit digerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di rumahnya RT 02/ RW 01, Rabu (6/7) malam. Saat dilakukan penangkapan, Pipit tak bisa mengelak kepada petugas. Hingga akhirnya Pipit digelandang oleh petugas dan dimasuk ke sebuah kendaraan milik petugas, untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. sg/ham

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU