Peraturan Baru bagi PNS yang Bercerai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mar 2021 21:40 WIB

Peraturan Baru bagi PNS yang Bercerai

i

Ilustrasi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekarang ada aturan yang mengatur soal cerai untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait pembagian gaji terhadap mantan istri dan anak setelah PNS laki-laki bercerai.

Baca Juga: Tranformasi Digital, Bupati Yes Minta ASN Adaptif dan Aspiratif

Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dalam kasus perceraian PNS laki-laki diwajibkan menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis Pasal 8 dalam PP, seperti dibahas oleh beberapa pejabat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

1/3 untuk PNS

Pasal ini menyebut pembagian gaji diatur sepertiga untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istri dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Jika dalam pernikahan tersebut tidak terdapat anak, maka pengaturan pembagian gaji menjadi setengah untuk PNS yang bersangkutan dan setengahnya lagi untuk mantan istri.

Baca Juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Ancam Potong Gaji PNS Bolos

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku jika perceraian terjadi atas kehendak istri. Hanya saja pembagian gaji masih diwajibkan jika permintaan istri untuk bercerai karena alasan tertentu.

 

Tentang Istri Dimadu

Baca Juga: Survei Isyaratkan, Non Muslim Bisa Jadi Gubernur

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990 yang menambahkan sejumlah beleid pada PP 10/1983. PP itu menyatakan istri yang meminta cerai karena dimadu atau suami berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah, tetap berhak atas pembagian gaji.

Sementara istri yang tidak berhak menerima gaji mantan suaminya adalah yang bercerai karena istri berzinah, melakukan penganiayaan, merupakan pemabuk, pemadat dan penjudi atau suami meninggalkan istri selama dua tahun tanpa alasan yang sah.

Apabila mantan istri PNS yang bersangkutan menikah lagi, maka PP 10/1983 mengamanatkan agar pembagian gaji dihentikan terhitung mulai dai hari istri menikah lagi. n erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU