Perawat Tewas Terkena Pisau Pemotong Rumput

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Jan 2021 21:49 WIB

Perawat Tewas Terkena Pisau Pemotong Rumput

i

Polres Aceh Barat Daya AKP Erjan Dasmi saat menggelar konferensi pers kasus perawat tergeletak di jalan dengan tangan terputus.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banda Aceh -  AB (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Anna Mutia (28) seorang perawat di Aceh. Korban meninggal dunia dalam perawatan akibat tangan kanannya terputus. Korban terkena pisau mesin babat rumput saat melintas di jalan raya. 

Baca Juga: Mandala Shoji dan Istri Alami Kecelakaan Mobil hingga Ringsek, Tahun Ini Gagal Mudik

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, saat kejadian pelaku AB (65) sedang membabat rumput di kebunnya. Mata pisau babat itu patah, jadi terkena korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya AKP Erjan Dasmi Selasa (5/1/2021).

Korban Anna Mutia menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (5/1) pagi sekira pukul 07.15 WIB saat menjalani perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Insiden itu terjadi pada Senin (28/12) lalu. Saat kejadian, AB sedang membabat rumput di kebunnya di kawasan kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya.

Tiba-tiba mata pisau mesin tersebut patah sehingga terkena korban Anna yang sedang melintas menggunakan motor. Korban Anna ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi tangan terpisah.

Baca Juga: Hantam Pohon, Pengendara di Jombang Tewas

Menurut Erjan, AB seketika melakukan pertolongan. Namun mata pisau yang tersangkut di lengan korban dia buang ke kebun sebelahnya. Dia juga disebut menggantikan mata pisau mesinnya.

Erjan mengatakan, setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi pada Selasa (4/1) siang mendatangi kebun milik AB untuk mencari barang bukti.

"Tadi kita lakukan pencarian dan menemukan barang bukti di lokasi. Pelaku kita amankan tadi siang sekitar jam 12," jelas Erjan.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Mira Tabrak Truk Muatan Ayam dan Pikap di Jombang, 2 Orang Tewas

Erjan mengatakan, setelah insiden itu, pelaku kembali beraktivitas seperti biasa di kebun miliknya. AB tidak punya niat melukai korban.

"Kejadian ini murni karena kecelakaan kerja. AB tidak melapor karena takut," ujar Erjan.

AB kini ditahan di Polres Aceh Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling rendah 1 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU