Perbuatan Azis Syamsudin, Kok Bisa Politisi Urus Perkara!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Feb 2022 20:33 WIB

Perbuatan Azis Syamsudin, Kok Bisa Politisi Urus Perkara!

i

Terdakwa Azis Syamsuddin membaca pledoi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Azis Syamsuddin, politisi Partai Golkar, dituntut 4 tahun, karena urus suap terkait pengurusan perkara di KPK. Meski politisi yang pernah menjadi Wakil Ketua DPR-RI, Azis, membantahnya.

Azis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, KPK telah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan eks Wakil Ketua DPR itu melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu menghormati pernyataan Azis di nota pembelaannya untuk mambantah seluruh isi dakwaan tim JPU KPK.

Ali memastikan, penanganan perkara terhadap Azis dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

 

 

 

Azis tak Akui Suap

Azis kembali menampik dugaan suap yang dilakukannya pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Hal itu disampaikan Azis dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Ia mengaku bahwa uang yang diberikannya senilai Rp 210 juta pada Robin hanya berupa pinjaman kemanusiaan.

“Saya pinjamkan karena Robin mengatakan keluarganya sedang sakit. Saya kirim beberapa kali karena limit transfer,” papar dia.

Azis juga beralasan, bahwa Robin tidak punya kewenangan melakukan intervensi dalam penaganan perkara.

“Saya tidak pernah meminta bantuan kepada Robin karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau mempengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” pungkas dia.

Azis juga menyatakan tak akan berkecimpung lagi di dunia politik jika divonis bebas oleh majelis hakim.

“Saya telah diskusi dengan keluarga saya yang mulia, seandainya nanti dijatuhi vonis atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.

Jika tak lagi berkecimpung di dunia politik, Azis menyebut ingin bekerja sebagai dosen dan advokat.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif,” kata dia.

“Saya ingin tetap berjuang untuk hak orang lain, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ujar Azis.

Diketahui dalam perkara ini, Azis diduga memberi suap Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain.

Jaksa menilai suap diberikan agar Azis terhindar dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK.

Azis kemudian dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa mengatakan Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU