Percepat Layanan Adminduk, Bupati Kediri Lounching Aplikasi 'Sahaja Online'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 00:22 WIB

Percepat Layanan Adminduk, Bupati Kediri Lounching Aplikasi 'Sahaja Online'

i

Bupati Kediri Haninditho Himawan Pramana me lounching layanan adminduk berbasis android

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan serta meningkatkan pelayanan yang optimal di Kabupaten Kediri, Bupati Kediri Haninditho Himawan Pramana me-lounching aplikasi berbasis android. Acara tersebut digelar Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Selasa (24/8/2021). Aplikasi yang diberi nama "Sahaja Online" ini bertujuan untuk mempercepat proses segala pengurusan adminduk bagi warga Kabupaten Kediri. 

Dalam aplikasi tersebut mengurus adminduk mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP-el, KIA, Akta Kematian dan Akta Kelahiran tak perlu harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri. 

Baca Juga: Disdukcapil Gresik Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Kantor Kecamatan pada Hari Libur Kerja

"Ini sebenarnya untuk mempermudah warga yang tidak memiliki waktu ataupun terkendala jarak. Tidak bisa dipungkiri setelah kita buka layanan publik secara langsung di kecamatan ternyata masih terlihat antrean yang sangat panjang," ujar Mas Bub sapaan akrab Bupati Kediri, Haninditho Himawan Pramana usai me lounching aplikasi Sahaja Online. 

Mas Bub menambahkan, aplikasi ini bagian dari kewajiban Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada warganya. Sejauh ini untuk mempercepat layanan adminduk Pemkab Kediri sudah membuka layanan di 5 kecamatan. "Animo masyarakat sangat tinggi dengan layanan ini, sehingga kita harus bergerak cepat dengan membuat aplikasi ini. Dengan layanan ini maka proses tersebut bisa lebih cepat selesai dan tidak perlu menunggu proses yang panjang," jelas Bupati muda ini. 

Baca Juga: Anggaran Pelayanan Adminduk Susut 10 Persen

Sementara itu, untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan menjelaskan, warga hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi Sahaja Online di Google Play Store secara gratis. 

Di dalam aplikasi tersebut masyarakat harus melalui beberapa tahap, yaitu memasukan NIK dan memilih layanan sesuai apa yang diinginkan, mengupload persyaratan pengajuan, dan yang terakhir kecuali KTP el dan KIA, masyarakat bisa mencetak berkas sendiri dengan menggunakan kertas A4 ukuran 80 gram setelah berkas tersebut terverifikasi. Atau jika masyarakat merasa kesulitan bisa meminta bantuan kepada petugas yang ada di tiap masing-masing kecamatan. 

Baca Juga: Kualitas Pelayanan Publik Bidang Adminduk di Kelurahan Keputih

“Aplikasi ini akan terus kami sempurnakan kedepannya, sehingga benar-benar memberikan kepuasan terhadap masyarakat,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan. Adv/kominfo

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU