Peredaran Narkoba di Lamongan Merajalela, 11 Pengedar Dipenjarakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Feb 2021 18:47 WIB

Peredaran Narkoba di Lamongan Merajalela, 11 Pengedar Dipenjarakan

i

Kapolres bersama Kasat Narkoba dan Kasubag Humas saat menunjukan barang bukti narkoba. SP/MUHAJIRIN

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski hampir setiap bulan pengedar dan pemakai narkoba di Lamongan dijebloskan ke penjara, namun hal itu tidak membuat pelaku bisnis obat haram ini jera. Bagaimana tidak, hanya kurun waktu satu Bulan, Polres kembali membekuk pengedar sabu-sabu, pil carnopen dan double L.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Penangkapan terhadap 11 pelaku dari 9 kasus ini, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana dalam Konferensi Pers nya,  Rabu (24/2/2021) adalah dilakukan oleh Polisi Satnarkoba dalam kurun waktu tanggal 22 Januari sampai 15 Februari 2021.

Ke 11 pelaku ini kata Miko panggilan akrab pria asli Semarang ini, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 60,33 gram, Pil Carnophen 130 butir, pil dobel L 99 butir. "Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Para pelaku yang sudah merasakan pengapnya penjara itu adalah, Grandong Desa Sidokumpul Kel. Blimbing Kec. Paciran, Muntahar, Ujang Ikna, Sadikin, Arif Efendi, Suripno, Rendi Mustofa, Yeni Stiyowati, M Eka Kurnia Prasetya, Meysepha, Bagus Pranoto, dan Endrik Setiawan.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Terhadap para pelaku ini kata Miko, Polisi akan menjerat mereka dengan hukuman maksimal 12-15 tahun penjara, dengan tuduhan melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan sabu, dan UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dengan pasal yang dikenakan 112 dan pasal 114 ayat 1.

Sementara itu, dalam kesempatan itu Miko mengungkapkan keberhasilan Polisi membekuk para pelaku merupakan hasil kerjasama masyarakat dari berbagai elemen dengan pihak Kepolisian. “Terima kasih banyak kepada seluruh elemen masyarakat Lamongan yang senantiasa membantu Polres Lamongan dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Diharapkan masyarakat dapat selalu bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang hingga kini masih menjadi momok bagi masyarakat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

“Semoga kerjasama yang baik ini dapat tetap terjalin, bagi seluruh elemen masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan segala tindak pidana khususnya tindak pidana narkoba kepada Satreskoba Polres Lamongan,” pungkasnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU