Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, Ratusan Ribu Narkoba Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 20:19 WIB

Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, Ratusan Ribu Narkoba Diamankan

Surabaya, SURABAYAPAGI.com - Dalam memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbaru, peredaran narkoba yang dikendalikan salah satu narapidana dari Lapas di Jawa Timur berhas dibongkar polisi. Dari kasu tersebut, polisi mengamankan 6 orang empat diantaranya sepasang kekasih. **foto** Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah kos kawasan Jalan Kutisari Selatan, Surabaya, Kamis (30/1/2020) kemarin. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain Eddy Santoso (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri (19) warga Krukah Utara, Catur Rendi (34) warga Kedondong Kidul, dan Nurdiantoro (32) warga Kampung Malang Surabaya. "Ada sepasang kekasih jadi pengedar yaitu ES dan F. Dari penggeledahan yang dilakukan Anggota Unit I Satreskoba didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dua dus besar. Barang dikirim secara berantai hingga ke tangan tersangka," ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020). **foto** Dari pengakuan dan pengembangan yang dilakukan polisi, akhirnya berhasil didapat satu nama, yakni AK, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Jatim. "Dari keduanya, kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan, didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J, kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi," terangnya. Tidak berhenti disitu, pengembangan juga terus dilakukan dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Semampir Tengah. "Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L," paparnya. Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, kata Memo, mereka memiliki anak buah berinisial N. Dan saat dilakukan penangkapan, didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim. Kemudian dari pengakuan ES, tersangka menginformasikan pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kg sabu dan 600 butir ekstasi. Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat dengan total keseluruhan lebih kurang 204, 54 gram, ekstasi lebih kurang 14 butir dan Pil double L lebih kurang 19.013 butir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (Jem/nt)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU