Pergantian Sekdaprov, Gubernur Khofifah Usulkan Wahid Wahyudi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 18:28 WIB

Pergantian Sekdaprov, Gubernur Khofifah Usulkan Wahid Wahyudi

i

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wahid Wahyudi dalam sebuah kesempatan. SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Reposisi pejabat eselon tertinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Heru Tjahjono bakal digantikan oleh Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov yang baru.

 Beda dengan Heru Tjahjono yang berstatus Plh Sekdaprov, Wahid Wahyudi yang juga Kepala Dinas Pendidikan berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov. Kepastian ini muncul setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan atas usulan Gubernur Jawa Timur tentang pergantian Sekdaprov yang diterbitkan 4 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah  Prabowo-Gibran Menang

 Kabar ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni. Pejabat perempuan yang akrab disapa Bu Yuyun ini menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerima usulan Gubernur tentang pergantian Sekdaprov Jatim yang diajukan beberapa waktu lalu. “Itu surat yang baru turun dari kementerian dalam negeri adalah surat persetujuan atas usulan Pj Sekdaprov yang kita ajukan,” jelas Yuyun, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu sore (9/1/2022). 

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa ini menyampaikan hingga saat ini belum ada pelantikan Pj Sekdaprov meskipun surat dari mendagri sudah turun. “Jadi surat persetujuan (mendagri) itu masih  belum ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur. Nanti dari keputusan gubernur atau lima hari sejak ditetapkan keputusan gubernur barulah ada pelantikan pj Sekda,” papar Yuyun. 

Baca Juga: Relawan Lintas Profesi se-Tapal Kuda Dukung Khofifah Maju dalam Pilgub Jatim

Terkait siapa nama Pj Sekdaprov yang baru penganti Heru Tjahjono, Yuyun memastikan bahwa dari awal yang diusulkan hanya satu nama. Yakni Wahid Wahyudi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim. “Aturannya memang hanya satu nama yang diusulkan ke Mendagri,” sebutnya.

 Dengan demikian, kata Yuyun, sepanjang belum ada Keputusan Gubernur maka pelantikan Pj Sekdaprov belum bisa dijadwalkan. “Sampai sekarang memang belum ada (SK Gubernur),” jelasnya.

Baca Juga: Khofifah Jeli Amati Video Hoaks Gempa di Tuban

 Meskipun, lanjut Yuyun, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan untuk dibuatkan draft SK Gubernur. “Saya sudah diminta untuk membuat draft keputusan gubernurnya. Intinya, masih dalam proses pembuatan Keputusan Gubernur tentang Pj Sekdaprov Jatim,” pungkas Yuyun.   

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah diterangkan secara tegas. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah Keputusan Menteri diterima. Selain itu dalam Permendagri dijelaskan, dalam Pasal 9 ayat (1) Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi definitif. rko 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU