Periksa 24 Saksi, Kasus Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 14:53 WIB

Periksa 24 Saksi, Kasus Satpol  PP Surabaya Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara mantan pejabat Satpol PP, FE yang diduga menjual barang hasil penertiban atau sitaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi. Khristiya menjelaskan, 24 orang saksi tersebut terdiri dari 15 orang ASN, 4 orang pekerja honorer, dan 5 orang lainnya pihak swasta. salah satu saksi yang diperiksa ialah Mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto. Khristiya menambahkan bahwa seluruh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

"Total ada 24 saksi yang dimintai keterangan, terdiri dari 15 (ASN) Pemkot (Surabaya), honorer 4, swasta 5. Salah satunya ada Kasatpol PP dan mantan Kasatpol PP," kata Kristiya, Selasa (30/8/2022).

Khristiya menegaskan, pemeriksaan itu berlangsung di ruang Pidana Khusus Kejari Surabaya hingga pekan lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Irvan Widyanto berlangsung selama tiga jam dengan mengajukan 11 pertanyaan seputar kronologi kejadian dan tindak pidananya.

Mengenai adanya tersangka baru, Kristiya mengatakan bahwa kemungkinan tersebut masih ada. Tapi, tentunya hal tersebut akan menunggu fakta di persidangan.

Baca Juga: Bikin Wawali, Tutup 3 Rumah Biliar Lagi

"Kita lihat bukti dan fakta di persidangan mengenai tersangka baru," ujarnya.

Penyidik menyatakan berkas perkara kasus senilai Rp 500 juta iitu sudah P21 alias lengkap.Perkara itu akan dilimpahkan dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU agar bisa segera disidangkan di PN Surabaya.

"Hasil dari penyidikan dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengadilan dalam persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

 

Sebagai informasi, kasus FE mencuat usai Kasatpol PP Pemkot Surabaya saat ini Eddy Christijanto melaporkan FE. Pria yang saat itu menjabat Kabid Tibum itu dengan tuduhan menjual barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU