Peringati Hari Anak Nasional 2022, 48 Napi Anak di Jawa Timur Terima Remisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Jul 2022 13:38 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2022, 48 Napi Anak  di Jawa Timur Terima Remisi

i

Ilustrasi Hari Anak Nasional

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji memberikan remisi bagi sejumlah anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Timur (Jatim) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi ini diberikan dalam rangka pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022. Ada 48 orang anak didik pemasyarakatan se-Jawa Timur yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Zaeroji mengatakan penerima remisi tersebut tersebar di tujuh satuan kerja pemasyarakatan Jawa Timur. Pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Komitmen Zona Integritas di Satker Keimigrasian

"Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar yakni ada 34 anak didik yang dapat remisi dimana satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," kata Zaeroji, Sabtu (23/07/22).

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya. 

Baca Juga: Istri Sambo, Dapat Remisi Natal, Lirik Sulam

Zaeroji menjelaskan pemberian remisi kepada anak didik pemasyarakatan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi hari anak diberikan kepada ‘andikpas’ atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” katanya.

Meski begitu, Zaeroji menjelaskan, setiap anak didik pemasyarakatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah berkelakuan baik. Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi.

"Dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak didik pemasyarakatan supaya lebih baik di kemudian hari karena semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif," harap Zaeroji.

Baca Juga: Ferry Irawan Bebas, Ditunggu Bayar Uang mut'ah dan Nafkah Rp 60 juta

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak didik pemasyarakatan supaya lebih baik di kemudian hari karena semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

“Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. Untuk anak ini kan kami desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi ‘andikpas’ yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU