Home / Hukum dan Kriminal : Mantan Kapolda Sumbar Ikut Atur Skema Jual Sabu

Perintah Irjen Teddy: Mainkan Mas!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Feb 2023 20:11 WIB

Perintah Irjen Teddy: Mainkan Mas!

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persidangan Sabu diganti dengan tawas, Rabu (1/2/2023) mulai digelar. Jaksa bacakan surat dakwaan lebih dulu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa, akan dibacakan Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ternyata Jaksa membuka dialog IrjenbTeddy dan AKBP Doddy saat berada di Hotel Santika Bukittinggi, menjelang pukul 24.00 wib. Tengah malam itu Irjen Teddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Dody yang isinya 'Mainkan ya mas'. Pesan itu lalu dijawab Dody yang isinya 'Siap Jenderal'.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Kemudian sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan lagi melalui aplikasi WhatsApp kepada Doddy dengan kalimat 'Mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'Siap Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimalnya' dan Terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut alasan Irjen Teddy menyuruh AKBP Doddy untuk melakukan pergantian sabu dengan tawas untuk bonus anggota.

Saat diperintah, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Peristiwa ini bermula pada 14 Mei 2022 lalu, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

Laporan hasil pengungkapan ini melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa Doddy kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.

 

Keberatan Terima Rp 300 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa berkeberatan hanya menerima Rp300 juta dari hasil penjualan sabu diganti tawas.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan Teddy tidak sepakat dengan skema penjualan yang dilakukan oleh Linda alias Anita, cepu selaku pengedar narkoba.

Mulanya, sabu itu dijual seharga Rp400 juta dengan Rp50 juta untuk Anita dan Rp50 juta lagi untuk perantara kepada pembeli.

"Akan dibayarkan sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rapiah) per 1.000 (seribu) gram, namun dikurangi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," tambah Jaksa.

 

Perintahkan Ambil Lagi 4 Kg

Namun, Teddy tidak setuju skema penjualan tersebut dan memerintahkan saksi Syamsul Ma'arif mengambil empat kilogram sabu yang belum laku dari tangan Linda

Teddy menyebut, seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari total penjualan. "Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)," kata jaksa.

Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Linda. Di mana satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

 

Berarti Rp 720 Juta

"Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 (seribu) gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ucap jaksa.

"Selanjutnya Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya mas' dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'ya sudah minggu depan saja'," timpalnya.

Namun pada perjalanannya, sampai akhirnya tertangkap, Linda baru memberikan uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan. "Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita," tegas jaksa.

 

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

AKBP Doddy Diperintah Teddy

Kemudian pada 17 Mei 2022, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy itu.

Jaksa mengatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu 10.000 gram untuk ditukar dengan tawas. Jaksa mengungkap isi perintah Teddy ke Dody itu.

 

Perintah Irjen Teddy Rawan

Jaksa mengatakan Dody kemudian membahas perintah dari Teddy itu bersama Syamsul Ma'arif di rumah dinas Dody. Kepada Dody, Syamsul menyebut perintah Teddy itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

 

Makan Malam di Hotel

Pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, Saksi Teddy Minahasa Putra beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut. Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ucap jaksa.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Malam harinya, Dody dipanggil oleh ajudan Teddy bernama Arif untuk menghadap Teddy di hotel. Di sana, Teddy disebut memerintahkan Dody mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.

 

Doddy Dipanggil Teddy

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari saksi Teddy Minahasa Putra menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra untuk menghadap Saksi Teddy Minahasa Putra di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 (sepuluh) kilogram, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," kata jaksa.

Dody kemudian disebut bertemu lagi dengan Syamsul Ma'arif untuk membahas perintah Teddy. Lagi-lagi, Syamsul Ma'arif menyebut hal itu rawan untuk dilakukan, tapi Dody menyebut Teddy akan marah bila perintah tersebut tidak dilaksanakan.

Lalu Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya Saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," sambungnya.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

 

Sabu Dody 19,7112 gram

Total barang bukti narkoba yang diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebanyak 55,3414 gram sabu. Selain itu ada beberapa barang bukti seperti mobil dan handphone yang disita. Barang bukti sabu yang akan ditampilkan milik Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram. Jumlah itu selisih dari total 1,979 kilogram kepemilikan sabu sebelum dimusnahkan.

Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU