Perkara P19 Sebanyak 5 Kali Tidak Ditemukan Bukti Memberatkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Apr 2021 19:32 WIB

Perkara P19 Sebanyak 5 Kali Tidak Ditemukan Bukti Memberatkan

i

Sidang Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik. SP/Budi Mulyono

Dituntut 42 Bulan, Terdakwa Ajukan Pembelaan

 

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan Akta autentik mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam pledoinya yang intinya Ariel tidak terbukti membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

Dalam pembacaan pembelaannya Fahmi Bahmid selaku Kuasa Hukum Ariel, membeberkan sejumlah kejanggalan diantaranya petunjuk adanya dugaan rekayasa untuk memaksakan kasus ini untuk diproses, dimana jelas terlihat dengan adanya P-19 sebanyak 5 (lima) kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik, yang mana tidak ada bukti yang memberatkan Terdakwa.

Akan tetapi dipaksakan naik oleh penyidik dan jaksa, padahal berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 TAHUN 2010, Nomor : KEP-59/A/JA/2010, Nomor : B/14/V/2010 Tentang SINKRONISASI KETATALAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf d   jelas diatur “Menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum”, dimana lampirannya pada angra 8 menyebutkan “Masalah pengembalian berkas perkara antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di satu pihak Penyidik merasa sudah berusaha maksimal untuk memenuhi petunjuk JPU, namun di pihak lain JPU tetap beranggapan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap”.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dan tindakan yang harus dilakukan adalah Mengoptimalkan koordinasi antara Penyidik dengan JPU, dan (2), Apabila berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh Pihak Penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan”. 

Dengan demikian jelas terlihat bahwa apabila P-19 sebanyak 3 (tiga) kali, maka kasus tersebut harus dihentikan penyidikannya (SP3), akan tetapi fakta hukumnya berbeda karena dipaksakan dan adanya dugaan rekayasa kasus sebagaimana Bukti T-20 sampai dengan T-23. 

Hal ini terlihat jelas dengan audit yang dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Nomor : 170/Pdt.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Bukti T-7), sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Ahli Hukum Perseroan Arif Wicaksana dan Ahli Pidana Prof. Nur Basuki M, SH, M.Hum. 

Bahwa Kang Hoke Wijaya terbukti telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pencucian Pidana yang sudah diputus berdasarkan Putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagaimana keterangan Saksi Kang Hoke Wijaya, Keterangan Terdakwa dan Bukti T-16 dan T-17. 

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

“Akta Notaris Kusrini No. 3 tanggal 4 Mei 2015 yang dikatakan “Palsu” oleh Kang Hoke Wijaya secara jelas dipakai oleh Saksi Kang Hoke Wijaya untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam perbuatan hukum membuat dan menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit di Bank Mandiri pada tanggal 31 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku Komisaris  PT. HOSION SEJATI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Pemegang Saham dan Ahli Waris Alm. Ibu Susiana, dan uang tersebut dicairkan di rekening bank atas nama pribadi Kang Hoke Wijaya dan bukan rekening perusahaan PT. HOSION SEJATI, uang tersebut digunakan uituk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan,” ucap Fahmi Rabu (7/4).

Masih pernyataan Fahmi, berdasarkan uraian fakta persidangan dan analisa yuridis mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan, Mengabulkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Ariel Topan.  Menyatakan Terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu / pemalsuan tanda tangan, menyuruh memasukan keterangan tidak benar dalam suatu akta, dan tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membuka blokir Rekening Bank BNI Nomor 3398161688 atas nama PT. HOSION SEJATI.

“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU