Home / Politik : Ungkap Dugaan Mafia Tanah Gedung BPN Surabaya

Perkumpulan lama Bubar, Dihidupkan Lagi Cari Cuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 06:31 WIB

Perkumpulan lama Bubar, Dihidupkan Lagi Cari Cuan

Tjipto Candra, pedagang “Internasional arloji” Surabaya, yang diduga bagian dari Mafia Tanah kasus tanah negara Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, dikenal licin.
Tim wartawan investigasi mencari di tokonya kawasan Blauran dan Tunjungan Plasa, tidak ditemui. Juga di alamat rumahnya.
Berdasarkan informasi dari KTPnya, Tjipto Candra, menulis rumah di Jl Kertajaya Indah 4/17 Surabaya. Saat dikonfirmasi di security perumahan mewah Galaxy, rumah itu konon telah ditempati anaknya. Sedangkan Tjipto Candra sendiri, dikabarnya sudah berdomisili di rumah lain.
Ada petugas yang menyebut bertempat tinggal di perumahan Bumi Araya Surabaya.
Tim wartawan Surabaya Pagi, akhirnya hubungi lawyernya melalui telepon. Kebetulan advokat YW, sudah dikenal lama. Tim mengajak pertemuan untuk klarifikasi data dan konfirmasi untuk cover both side. Dan disepakati hari Sabtu (5/12) di Exelco HR Muhammad Surabaya barat. Kesepakatan pukul 15.00, tapi pria asal Tretes Prigen ini, baru muncul pukul 15.40, dengan membawa tas ransel hitam.
Advokat berusia 52 tahun ini langsung “menggebrak” dengan intonasi suara tinggi. Ia keluarkan segebuk berkas. Tim wartawan Surabaya Pagi juga siapkan setumpuk dokumen. “Wartawan ingin klarifikasi data dan konfirmasi info bos untuk cover both side, “ tim menjelaskan.
Maklum, dalam sebuah kegiatan jurnalis investigasi, tugas wartawan tidak hanya wawancara. Tapi konfirmasi dan klarifikasi dengan data, risalah dan ilmu pengetahuan. Apalagi investigasi terkait dugaan mafia tanah yang berproses secara perdata dan diduga memainkan surat.
Dalam proses perdata, kunci yang diklarifikasi pada advokat Tjipto Candra, fokus pada dua hal yaitu subyek hukum dan obyek hukum.
Terkait subyek hukum, sudah kita tulis dalam seri pertama. Subyek hukum pun memunculkan keanehan-keanehan. Dan keanehan ini hasil dari jurnalisme investigasi. Keanehan ini sedang dikoordinasikan dengan sebuah LSM mafia tanah untuk dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Keanehan terkait mengoreng surat surat yang diduga produk notaris Yudhara, yang sudah meninggal dan orang tua, R. Soetoro (akan ditulis seri berikutnya).
LSM dan pers sebagai civil society akan berpartisipasi melaporkan fakta fakta dari lapangan kepada penegak hukum. LSM dan pers ingin membuktikan kebenaran pernyataan pemerintah benarkah mafia tanah akan diberantas tuntas tanpa pandang bulu?.
 
***
Kalangan Pejabat BPN Kanwil Jatim menyebut Tjipto Candra, punya hoping dengan pejabat BPN Pusat. Makanya dengan pegawai BPN Jatim dan Surabaya, hubungannya terbatas. Meski demikian, diantara pejabat BPN Jatim, tahu background Tjipto Candra, terkait bisnis tanah negara eks Eigendom Verponding. Tjipto diduga punya kaitan dengan sengketa tanah negara milik PDAM Surabaya di Jl. Basuki Rachmad Surabaya. Juga beberapa stan di Glodok Plaza Jakarta.
Dalam kasus ini, ada tawaran dari Tjipto Candra, untuk menukar gedung BPN Surabaya di Jl. Tunjungan no 80 Surabaya, dengan tanahnya di kawasan Krembangan Surabaya. Terkait penukaran ini dibenarkan oleh advokat YW, kuasa hukumnya. “Kayaknya BPN gak mau dengan tawaran Cak Tjip, sebab nilai tanah di Krembangan hanya sekitar Rp 15 miliar. Sedangkan tanah BPN di Tunjungan bisa Rp 500 miliar,” ungkap JW, yang sore itu memakai kaos putih dan celana coklat krem.
 
***
 
Hasil penelusuran tim investigasi Surabaya Pagi, Tjipto Candra ini bukan pengurus atau anggota perkumpulan Loka Pamitran Surabaya. YW mengakui ini. “ Makanya Cak Tjip ditunjuk jadi likuidator Perkumpulan Loka Pamitran berdasarkan Akte 02 yang dibuat Notaris Yudhara,” ungkap YW. Penunjukan likuidator diikuti dengan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No 961/Pdt.P/2004/PN.Sby.
Penetapan ini menyebutkan Tjipto Candra, satu-satunya likuidator Loka Pamitran yang sah.
Kalangan praktisi hukum mempertanyakan penetapan ini tidak mengecek legalitas Perkumpulan Loka Pamitran yang diajukan Tjipto bikinan tahun 1991, bukan tahun 1954. Mengingat Loka Pamitran pegangan Tjipta Candra, bentukan tahun 1991. Berbeda dengan perkumpulan Loka Pamitran bentukan meneer meneer Belanda tahun 1954.
Juga Akte 02 yang dimiliki tim investigasi Surabaya Pagi, menunjuk hanya pengakuan notaris yang membaca dari lembaran negara yang dibacanya. “Memang Tjipto bukan pengurus perkumpulan. Besar kemungkinan ia relasi Joni Sangkono, Direktur PT Multi Prakarsa Jl. Darmo kali Surabaya yang jadi bendahara I perkumpulan bentukan tahun 1991,” kata seorang pejabat BPN Surabaya.
Kalangan praktisi hukum Surabaya juga ada yang menanyakan penetapan pengadilan Negeri Surabaya yang tidak menyebutkan kompetensi dan keahlian Tjipto Candra, sehingga ditunjuk menjadi satu-satu likuidator.
Dalam pemeriksaan oleh tim terpadu Kasus Tanah SHP No 13 Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, Joni Sangkono, mengakui pembentukan lagi (sepertinya badan hukum bisa melakukan reinkarnasi) Perkumpulan Loka Pamitran tahun 1991, atas saran notaris Yudhara., SH. Padahal tahun 1961 sudah dilarang dan dibubarkan. Tujuan pembentuk baru ini ditulis notaris Yudhara, untuk memperoleh keabsahan hukum dan gugatan terhadap tanah dan bangunan. Sekaligus cari cuan atau keuntungan .
 
***
Pengakuan Joni Sangkono, ini selain cari keuntungan, juga untuk proses gugatan mengambil alih tanah dan bangunan diatas persil seluas 7.000 m2. Pengakuan Joni Sungkono yang bendahara Perkumpulan Loka Pamitran baru ini ada dugaan untuk mengakali surat-surat untuk bahan ajukan gugatan BPN ke Pengadilan. Joni akui bentuk perkumpulan baru seolah nyambung dengan yang lama punya tiga tujuan yaitu cari cuan, untuk keabsahan hukum dan gugatan. Pengakuan Joni ini disampaikan ke pameriksa tim terpadu. Masya Allah.
Perkumpulan Loka Pamitran tahun 1954 tak ada hubungan dengan bentukan tahun 1991. Perkumpulan lama menurut teman dari Belanda, adalah organisasi orang-orang sekuler yang umumnya diikuti orang Belanda saat masih menjajah Indonesia.
Pada era penjajahan, para meneer Belanda yang juga anggota Freemason seringkali terlihat melakukan sejenis ritual pemanggilan arwah orang mati di halaman gedung. Sehingga, Loge Freemason oleh kaum pribumi juga disebut sebagai Gedong Setan. 
Makanya saat Belanda kalah perang pada tanggal 10 November 1945 melawan arek-arek Surabaya, meneer-meneer Belanda pulang ke negaranya tanpa membawa tanah, sebab saat ke Surabaya, mereka juga tidak membawa tanah dari negaranya.
Dalam akte ini, keinginan Joni Sungkono,ingin urus gedung Tunjungan yang sudah kosong. Untuk bisa mulus motif cari untung, notaris Yudhara sarankan, agar Joni hubungi R. Soetoro, panitera Loka Pamitran sekaligus pegawai BPN Surabaya yang saat itu sudah berusia 84 tahun.
Joni Sungkono, bendahara 1 Perkumpulan Loka Pamitran bikinan tahun 1991 kepada pemeriksa tim terpadu tahun 1991-1992 mengaku tidak pernah tahu Perkumpulan Loka Pamitran sudah dilarang oleh pemerintah pusat saat itu. Setelah diberi tahu ada larangan bagi perkumpulan sekuler penyembah setan, Joni Sungkono, mengundurkan diri dari keanggotaan dan pengurus Loka Pamitran. Sekaligus akan mencabut gugatan di PTUN Surabaya.
Dari data yang dimiliki tim investigasi Surabaya Pagi, Joni pernah diperiksa tim yang terdiri Bakorstanas, Polri dan Kejaksaan, periode Juli-September 1993. Sedangkan Tjipto Tjandra, saat pemeriksaan oleh tim terpadu, belum muncul. Kabar yang diperoleh Surabaya Pagi, karena Tjipto Candra, dikenal sering tangani tanah tinggalan Belanda, ia bisa cawe-cawe “ take over” pengurusan keuntungan urus tanah dan bangunan Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, dengan gunakan atribut likuidator.
Padahal sejak tahun 1961, tanah dan bangunan seluas 7.000 m2 eks Belanda (Egendom Verponding) sudah menjadi tanah negara.
Dugaan Tjipto Candra bisa cawe cawe, karena order dari Joni Sungkono. Konon Joni, saat itu keder ( takut; gentar; gemetar) usai diperiksa tim terpadu. “Sampean kan tahu sendiri bagaimana Bakostanas memeriksa seseorang. Saya pernah diperiksa ngeri, pasti takut,” kata advokat YW, sambil memperagakan kedua tangannya nempek di tembok gedung cafe exelco. YW melukiskan getaran tangannya dengan gerakan geleng-geleng kepala mengisyaratkan cara pemeriksaan diluar penyidik kepolisian.
(bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU