Home / Politik Pemerintahan : ANALISA BERITA

Perlu Diksi Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Sep 2021 14:05 WIB

Perlu Diksi Tegas Tolak Wacana Presiden 3 Periode

i

Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Titi Anggraini,

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya menilai sangat penting ada diksi yang tegas menolak wacana masa jabatan presiden/ wapres menjadi tiga periode. Menurut saya, masa jabatan maksimal 10 tahun cocok dengan kultur politik di Indonesia.

Semua pihak yang punya otoritas (Presiden, DPR, DPD, maupun elite politik/pimpinan parpol) mestinya menghindari penghalusan/eufemisme dalam meresponsnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Penolakan sejumlah kalangan terkait dengan masa jabatan presiden/wakil presiden itu tidak lagi sekadar direspons secara formalitas kepatuhan berkonstitusi.

Faktanya teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga bisa diubah di tengah koalisi mayoritas saat ini.

Semestinya, secara tegas menolak bahwa wacana masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu, baik secara substansi maupun filosofis, mengancam kredibilitas demokrasi Indonesia dan bisa menimbulkan krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masa jabatan presiden 5 tahun atau maksimal dua periode merupakan buah dari refleksi mendalam atas perjalanan sejarah kepemimpinan politik Indonesia.

Pergulatan hukum yang dikonstruksi sebagai produk reformasi yang inklusif untuk mencegah lahirnya kekuasaan yang otoriter dan terpusat pada individu atau mencegah personalisasi kepemimpinan bernegara.

Baca Juga: Jokowi, Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan. Ini Sejarah

Saya menilai masa jabatan maksimal 10 tahun cocok dengan kultur politik di Tanah Air, yakni tidak terlalu pendek bagi presiden untuk bekerja dalam memenuhi janji-janji kampanyenya.

Namun, juga tidak terlalu lama untuk memberi kesempatan bagi rakyat untuk menilai kinerja dan kepemimpinan presiden yang menjabat apakah layak untuk terus berkuasa ataukah diganti sosok yang lebih tepat.

Masa jabatan dua periode ini, menjadi mekanisme kontrol yang memberi insentif pada penguatan kultur kewargaan (civic culture) masyarakat.

 Sementara itu, masa jabatan tiga periode merupakan bentuk nyata multiple barriers to entry dalam politik dan pemilu Indonesia selain ambang batas pencalonan presiden maupun ketiadaan calon perseorangan di pilpres.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Menurut saya, hal itu melemahkan regenerasi politik, bahkan makin menghambat kader partai dan warga negara, khususnya kelompok muda dan perempuan, untuk terlibat mengakses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, akan memperburuk politik dinasti/kekerabatan, baik dalam konteks politik nasional maupun lokal. Masalahnya, masa jabatan yang sangat lama kemungkinan besar untuk mengokohkan kekuatan politik dalam semua lini.

(Dikatakan Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Titi Anggraini dalam webinar LHKP PP Muhmmadiyah bertajuk "Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Mudarat", Senin (13/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU