Perluas Digitalisasi, Daftar dan Bayar Uji KIR Kendaraan Bisa Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 11:44 WIB

Perluas Digitalisasi, Daftar dan Bayar Uji KIR Kendaraan Bisa Online

i

Pemohon uji KIR tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mendaftar atau membayar karena sudah bisa dilakukan dari rumah lewat online.

SURABAYAPAGI,Banyuwangi - Pembayaran pendaftaran uji KIR di Kabupaten Banyuwangi kini bisa dilakukan secara non tunai. Hal kini karena  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mempercepat dan memperluas digitalisasi ekonomi di segala lini.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan pemohon sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor karena sudah bisa dilakukan dari rumah lewat online.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Halalbihalal Bersama Penyandang Disabilitas

"Pembayaran pendaftaran uji KIR selama ini pemohon harus mendaftar ke loket Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor. Pendaftaran dan pembayaran uji KIR dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja, karena sudah online," jelasnya Rabu, (21/4).

Ia menjelaskan, mulai pendaftaran uji KIR sudah bisa dilakukan secara online. Setelah pendaftaran teregristrasi secara online, pemohon dapat langsung membayar biaya uji melalui semua aplikasi e-Wallet dan m-Banking di semua rekening bank melalui android.

Setelah itu bukti pembayaran langsung ditampilkan di android masing-masing. Melalui elektronifikasi pembayaran ini, pemohon tidak perlu antri dan mengambil nomor antrian.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Sidak MPP Pasca Libur Lebaran

"Sudah tidak seperti dulu lagi. Tidak usah antri di loket. Bisa daftar kapan saja sesuai jadwal batas akhir uji KIR kendaraannya. Juga tidak perlu cetak bukti pembayaran karena sudah tampil secara otomatis dengan tampilan barcode masing-masing," jelas Dwi Yanto.

Dengan penerapan non tunai ini, menurut Dwi, selama masa transisi di UPT PKB Dinas Perhubungan, akan memanfaatkan petugas bank dari fungsi penerima setoran pembayaran uji KIR menjadi fungsi pelayanan pembuatan rekening dan bimbingan pembuatan aplikasi m-Banking agar bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online.

"Jadi petugas bank yang selama ini melayani pembayaran di loket, diganti fungsinya untuk melayani pembukaan rekening atau pembuatan aplikasi m-banking pada pemohon uji KIR yang belum punya rekening atau m-bangking," jelasnya.

Baca Juga: 130.554 Orang Menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk

Menurutnya, digitalisasi dalam uji KIR ini sebagai tindak lanjut arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ketika pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

"Sekarang pembayaran dan pendaftaran uji kir sudah secara non tunai semua saja atau online murni," tambah Dwi.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU