Pernah Jadi Wakil Direskrimum Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jul 2020 21:55 WIB

Pernah Jadi Wakil Direskrimum Polda Jatim

i

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Siapa Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Bagi di kalangan sejumlah polisi dan aparat penegak hukum di Jawa Timur, bisa dibilang tak asing dengan Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu alumni Akpol tahun 1991, kelahiran 16 Januari 1970 ini pernah menjabat Wakil Dirreskrimum Polda Jatim pada periode tahun 2012-2013.

Sebagai angkatan Akpol 1991, Prasetijo satu angkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan Polri. Bahkan teman dekat seangkatan dengan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain Listyo, jenderal-jenderal seangkatan Akpol 1991, diantaranya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Muhammad Iqbal. Kemudian Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, hingga Brigjen Khrisna Murti yang menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri. Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

 

Pernah Sita Hotel Milik Cen Liang

Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dari data Litbang Surabaya Pagi, pernah berdinas di lingkungan Polda Jatim. Diantaranya, pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Selama menjadi Karo Korwas PPNS, Prasetijo Utomo pun punya beberapa catatan tindakannya, yakni melakukan penyitaan aset dan bangunan hotel di Bali milik Henry J Gunawan alias Cen Liang, yang diduga mengemplang pajak negara Rp 200 Miliar pada tahun 2019. Saat itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didampingi Ketua Kelompok V PPNS, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest menyita aset PT Gala Bumi Perkasa berupa bangunan hotel di Seminyak, Bali. Bahkan, Prasetijo dengan gagahnya, penyitaan aset Cen Liang yang pajaknya dikemplang hampir Rp 200 Miliar, merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Polri. “Ini sebuah terobosan hukum, dimana negara hadir di tengah masyarakat. Penyitaan ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak agar mereka paham, ada akibatnya jika memanipulasi pajak apalagi sampai tidak membayar pajak. Penyitaan ini dilakukan profesional, tidak mengada-ada,” ujar Prasetijo Utomo, di lokasi penyitaan, 3 Oktober 2019.

Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

Sementara, sebagai pejabat polisi, Prasetijo Utomo melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dari laman e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetijo Utomo melaporkan LHKPN terakhir ke KPK pada 5 April 2019.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.  Dalam LHKPN saat itu, Prasetijo Utomo memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,13 miliar.

Harta itu meliputi tanah dan bangunan, sebuah mobil serta sejumlah harta berharga lainnya seperti tanah dan bangunan seluas 450 meterpersegi / 300 meterpersegi di Surabaya, senilai Rp 2,5 M. Sementara mobil Toyota Fortuner tahun 2017, senilai Rp 480 juta. Serta kas tunai yang dimilikinya saat itu sekitar Rp 150 juta. rm/cr1/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU