Home / Politik : ANALISA BERITA

Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Jan 2023 20:10 WIB

Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

i

Bivitri Susanti,  Pakar hukum tata negara

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah terlihat semakin mudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Terakhir, pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Saya menilai, dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini merupakan bentuk keculasan pemerintah yang dibungkus hukum. Cara-cara seperti ini membuat rakyat repot untuk mengkritik dan mengadvokasi perlawanan karena bungkus yang dipakai hukum.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Saya melihat, sebagai negara hukum di Indonesia kerap kali digaungkan supremasi hukum, tanpa melihat isi hukum. Sebab, saat muncul sesuatu yang dibungkus hukum, walau karakter otoritarianisme, sulit membuka mata banyak orang kalau itu salah.

Terkait ini, saya merasa semua terkena prank, termasuk pegiat-pegiat perundangan yang tidak menyangka UU Cipta Kerja ini akan dikeluarkan dalam bentuk perppu. Apalagi, pemerintah sempat memberi undangan membahas revisi UU Cipta Kerja.

Kami tidak datang agar tidak ada klaim, kami ramai-ramai menolak untuk datang, jadi kami tahu ada revisi itu. Tapi, akan dikeluarkan dalam bentuk perppu tidak ada yang tahu, kecuali orang-orang sekitar Pak Jokowi.

Perppu ini boleh dikeluarkan dalam konteks darurat. Diaturnya berbeda dalam prosedur keadaan biasa dan baru boleh dikeluarkan dalam hal ihwal memaksa. Tapi, karakternya otoritarianisme karena pertimbangan ada di pemerintah sendiri.

Pemerintah, bisa mengeluarkan aturan main melanggar HAM ketika kondisi darurat. Karenanya, argumen Perang Ukraina dan lain-lain, semua bukan sesuatu yang kita lihat di depan mata, harus diatasi dan kondisinya darurat.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

Itu semua sesuatu yang bisa direncanakan untuk diselesaikan. Maka itu, semua argumen itu tidak bisa dijustifikasi untuk memakai perppu. Namun, harus ada kritik buat kita karena sebelum Cipta Kerja sudah banyak perppu dikeluarkan.

Sayangnya, kita semua kurang keras menyampaikan kritik. Sebelum ini jarang yang menolak perppu seperti Perppu Kebiri dan Perppu HTI. Banyak dukungan atas dasar kebencian dan malah mengabaikan prinsip-prinsip dikeluarkannya perppu itu.

Yang lebih menandakan keculasan pemerintah, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan pada hari kerja terakhir menjelang tutup tahun, semua dalam suasana pesta tahun baru, bahkan draft perppu itu tidak bisa diakses pada malam tahun baru.

Saya sebenerenya sempat pula meminta draft ke orang-orang Sesneg pada malam tahun baru, namun tidak ada yang berani memberikan. Saya merasa, ini culas karena mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Baca Juga: Segelintir Elite PDIP 'Ogah' Menangkan Ganjar

Terlebih, Perppu Cipta Kerja diumumkan berbarengan dengan pengumuman PPKM yang dihentikan oleh Presiden Jokowi. Karenanya, tidak banyak yang memperhatikan dan kabar perppu lewat begitu saja. Saya merasa, ini bentuk otoritarianisme.

Harus hati hati, kalau kita tidak keras menyatakan ini keliru dan kita lawan terus. Karena, kalau kita agak lemah melawan, jangan kaget kalau nanti ke luar Perppu Mengundurkan Pemilu, Perppu Presiden Tiga Periode, anything possible.

(Lewat keterangannya dalam diskusi yang digelar Indo Progress, Kamis (5 Januari 2023).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU