Perselingkuhan dan Ekonomi Picu Tingginya Perceraian di Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 15:17 WIB

Perselingkuhan dan Ekonomi Picu Tingginya Perceraian di Malang

i

Pengadilan agama di Kabupaten Malang. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Malang - Tahun 2020 ini, angka perceraian di Kabupaten Malang terbilang masih tinggi, sudah ada 5.464 kasus perceraian masuk ke pengadilan agama. Perceraian tersebut didominasi oleh pihak suami di dalam negeri yang istrinya menjadi TKW, menyebabkan banyak kasus perselingkuhan yang berakhir perceraian, Selasa (17/11/2020).

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul menjelaskan, bahwa total dari jumlah perceraian itu, sebanyak 4.980 perkara perceraian diketahui lebih mendominasi cerai gugat (gugatan cerai dari istri) dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami).

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

"Angka cerai gugat memang mendominasi, dari 5.464 perkara yang masuk itu, 3968 diantaranya adalah cerai gugat. Sedangkan dari 4980 perceraian yang diputus, 3.507 di antaranya adalah cerai gugat," bebernya.

Menurut Khoirul, secara umum angka perceraian tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019. Terbukti angka perceraian pada tahun 2019 dalam periode yang sama (Januari-September) jumlahnya mencapai 5824 perkara perceraian.

Perkara itu yang terhitung masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan perkara yang diputus sebanyak 4.964 perkara.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

"Menurunnya angka perceraian pada tahun ini (2020) sebab kami memang membatasi untuk masyarakat yang ingin melakukan perceraian," tutur Khoirul.

"Karena kan di masa pandemi ini kami banyak tutupnya serta orang yang datang juga diwajibkan melakukan phsyical distancing. Jadi kami batasi maksimal sehari hanya 50 perkara. Kalau normal biasanya sampai 150-200 perkara," sambungnya.

Meski begitu pihaknya mengatakan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang tetap menerima perkara yang masuk, melalui aplikasi e-Courd. "Jadi kebanyakan orang hendak melakukan perceraian lewat sana. Tapi kebanyakan yang mendaftarkan pengacaranya. Bukan orangnya langsung," bebernya.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian, Pemkab Malang Dorong Desa Optimalkan Potensi Wisata

Lebih lanjut, terkait dengan mayoritas penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Malang kebanyakan juga dipicu karena faktor ekonomi keluarga.

"Biasanya akibat faktor ekonomi keluarga, istrinya merantau ke luar negeri. Sedangkan suaminya yang ada di dalam negeri menghabiskan hasil jerih payah istrinya, sekaligus melakukan perselingkuhan. Nah, di situlah biasanya kemudian terjadi perceraian," tutup Khoirul. Dsy16

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU