Perselisihan Tanah Wakaf di Sumenep Belum Temui Titik Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Feb 2021 19:00 WIB

Perselisihan Tanah Wakaf di Sumenep Belum Temui Titik Terang

i

Gus Hasan : Ketua Wakaf kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

Ketua Wakaf Sumenep: Itu adalah Tanah Wakaf

SURABAYA PAGI, Sumenep - Buntut dari perselisihan tanah wakaf Masjid Ladjuh Kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep, belum menemukan titik terang, pengurus masjid dan penduduk yang bermukimin di areal tanah wakaf tersebut, terus disoal oleh famili keturunan para bangsawan.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Hal ini dikarenakan areal masjid yang menambah luas ke tanah warga yang sudah lama bermukim di areal masjid dan bangunan kantor kelurahan lama Kepanjin Kabupaten Sumenep

"Tanah wakaf itu warisan dari para leluhur, jadi yang berhak itu adalah pewarisnya, makanya  yang menempati sekarang jangan sampai di soal, apalagi diperuntukkan untuk areal Masjid Ladjuh, "ungkap Gus Hasan Ketua Wakaf Kab. Sumenep kepada Surabaya pagi kemarin.

Menurutnya, jika disoal, bahwa dirinya juga punya hak untuk menempati tanah wakaf tersebut, “Namun karena sudah ada yang lebih awal menempati jadi tolong dihargai jangan sampai diusik ketenangannya.” tegasnya.

"Banyaknya persoalan itu karena keturunannya tidak paham keberadaan tanah, jadi setelah tahu asal usulnya baru terjadi komplik, semestinya yang mengetahui itu memberikan penjelasan kepada keluarga family sembari memperlihatkan surat-surat yang sah, "ungkapnya.

Hasan mencontohkan, kantor Lurah yang lama  dibangun peruntukannya juga harus jelas , jangan sampai tidak jelas sebab masih ada famili yg lebih berhak atas tanah wakaf tersebut, kata dia. “Semestinya pengurus takmir Masjid Ladjuh harus juga terbuka pada famili, bukan memperlihat kan sertifikat tanah, sebab semua famili tahu jika tanah tersebut adalah tanah wakaf bukan pribadi,” kilahnya.

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

Diberitakan sebelumnya,  ketua takmir Masjid Lajuh, H. Nurul Hamzah mengaku memiliki sertifikat itu langsung dari orang tuanya, hanya belum bisa memperlihatkan keabsahannya saat dalam forum. 

Lurah Kepanjin, Ernawati mengaku berterima kasih atas penjelasan yang disampaikan ketua wakaf kab. Sumenep, terkait perselisihan tanah yang disoal diareal Masjid Ladjuh .

"Saya berterima kasih, atas penjelasan yang disampaikan oleh ketua Wakaf Sumenep, terkait persoalan tanah wakaf diareal Masjid Ladjuh" pungkasnya. Ar

 

Baca Juga: Oleng, Bus Tabrak Pohon dan Rumah Warga di Sumenep

 

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU