Persona Non Grata, Praktik Apa Ini?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Okt 2017 23:18 WIB

Persona Non Grata, Praktik Apa Ini?

Belakangan ini media sosial maupun media massa ramai membicarakan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, yang ditolak masuk ke Amerika Serikat. Padahal, Gatot dan rombongan sudah mengantongi visa, undangan resmi dari Panglima Tentara AS, dan dokumen-dokumen lainnya. Penolakan pejabat suatu negara oleh negara lain bukan hanya terjadi sekali ini saja. Awal tahun 2017 lalu, Menteri Urusan Keluarga dan Kebijakan Sosial Turki, Fatma Betul Sayyan Kaya, dilarang memasuki Kerajaan Belanda. Fatma yang berkunjung ke Rotterdam sehabis lawatannya dari Jerman diultimatum pemerintah Belanda untuk meninggalkan Belanda dalam waktu 1X24 jam. Sebagai respons, pemerintah Turki mengembalikan diplomat Belanda yang bertugas di Turki. Dalam hukum internasional, hal ini dikenal dengan istilah persona non grata. Praktik persona non grata memang lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antar-negara. Sebab, hal ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Secara bebas pasal tersebut dapat diartikan bahwa: Negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima. Terkait insiden pencekalan Panglima TNI, memang pihak AS sudah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan. Namun, menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, permintaan maaf saja tidak cukup. Pihak AS juga harus menjelaskan alasan mengapa Panglima TNI tidak boleh masuk ke AS. Salah satu sikap yang patut diambil, menurut Hikmahanto adalah mengembalikan diplomat AS beserta seluruh keluarganya untuk kembali ke Amerika. Bahkan, pemerintah bisa memutuskan kerja sama strategis antar kedua negara. Dalam situasi ini tidak ada pilihan lain bagi AS untuk memberi klarifikasi terkait alasan pencekalan Panglima TNI, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU