Pertama Kalinya, PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jun 2022 20:41 WIB

Pertama Kalinya, PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama Islam dan Kristen

i

Putusan pernikahan beda agama yang tertampil di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Untuk kali pertama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama antara Islam dan Kristen. Mempelai pria, RA, beragama Islam dan mempelai perempuan, EDS, beragama Kristen. Dengan mengesahkan pernikahan pasangan beda agama ini, PN Surabaya pun memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mencatatkan secara hukum pernikahan ini. Penetapan pengesahan pernikahan pasangan beda agama ini tertuang dalam nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tertanggal 13 April 2022.

Putusan penetapan ini juga diungkapkan Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung. Gede Agung menjelaskan bahwa putusan penetapan diputus pada tanggal 26 April 2022. Gede pun mengatakan, seyogyanya memang hal tersebut (pernikahan beda agama) harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon. "Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. "Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.

Saat disinggung perihal proses dan alur pernikahan beda agama di KUA, ia menyatakan memang harus melalui PN terlebih dulu. "Sepertinya begitu (KUA tidak berhak mengabulkan dan harus melalui PN)," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Humas PN Surabaya, Parno mengamini hal itu. Ia menyatakan, apabila pernikahan beda agama dicatatkan di kantor catatan sipil, maka perceraiannya harus berlangsung di PN. "Apabila pernikahannya di catatkan di kantor catatan sipil maka perceraiannya di Pengadilan Negeri, Mas," ujar dia.

Bahkan, ia pun meyakini, perkara penetapan pernikahan pasangan beda agama di PN Surabaya, baru kali ini yang terdeteksi. Artinya, hal tersebut menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada tahun 2022 di PN Surabaya. "Yang terdeteksi cuma perkara itu aja," tuturnya.

Dari penelusuran Surabaya Pagi melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6/2022), pasutri RA dan EDS itu telah menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022. Namun, mereka ditolak di Dispendukcapil Surabaya ketika hendak mencatatkan pernikahannya. RA dan EDS lantas mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar mendapatkan izin menikah beda agama.

Ada beberapa alasan mengapa hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut.

"Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya," kata hakim Imam Supriyadi, yang menetapkan pernikahan beda agama ini.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Selain itu, hakim Imam Supriyadi menimbang bahwa fakta yuridis yang muncul dalam persidangan, baik RA dan EDS, memiliki hak masing-masing terhadap keyakinan agamanya masing-masing, berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945.

"Bahwa Pemohon I (RA, red) memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II (EDS, red) memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa."

"Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing," tegas hakim Imam dalam putusan penetapannya.

 

Saling Cinta dan Ada Kesepakatan

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Selain itu hakim Imam juga melihat masing-masing pihak yakni RA dan EDS, sudah saling mencintai dan sudah ada kesepakatan dalam keluarga besar mereka masing-masing. "Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan surat bukti telah diperoleh fakta-fakta yuridis bahwa Para Pemohon sendiri sudah saling mencintai dan bersepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dalam perkawinan, di mana keinginan Para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari kedua orang tua Para Pemohon masing-masing," dalam putusannya.

Hakim Imam juga menimbang bahwa perkawinan berbeda agama tidak merupakan larangan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Bahwa oleh karena pada dasarnya keinginan Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan mengingat pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi Para Pemohon sebagai warga negara serta hak asasi Para Pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama," ucapnya dalam putusan.

"Menimbang bahwa tentang tata cara perkawinan menurut Agama dan Kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon karena adanya perbedaan agama, maka ketentuan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut, di mana dalam ketentuan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ditegaskan "dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi'," lanjutnya.

Atas dasar-dasar itulah, hakim Imam Supriyadi menetapkan dan memberikan izin kepada RA dan EDS untuk melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Kantor Dispendukcapil kota Surabaya dan pernikahan beda agama itu wajib dicatatkan ke dalam register perkawinan. "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Hakim dapat memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan antara Pemohon I yang beragama Islam dengan Pemohon II yang beragama Kristen di hadapan Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dan oleh karena itu Permohonan Para Pemohon secara hukum beralasan dikabulkan. Selanjutnya kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan Para Pemohon dalam Register Perkawinan setelah dipenuhi syarat- syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi putusan akhirnya. bd/ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU