Pertunjukan Seni Alun-Alun Suroboyo Jadi Sorotan Kapolda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Agu 2020 11:16 WIB

Pertunjukan Seni Alun-Alun Suroboyo Jadi Sorotan Kapolda Jatim

i

Pertunjukan seni yang digelar di Alun-Alun Suroboyo menjadi tempat berkumpul warga.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pertunjukan seni yang digelar di Alun-Alun Suroboyo menjadi sorotan. Pasalnya, ditengah pandemic covid-19 saat ini dan juga Surabaya yang kembali masuk zona merah penyebaran covid-19, pertunjukkan seni tersebut menyebabkan warga berkerumun.

Dari informasi yang didapat, acara yang digagas Pemkot Surabaya itu tidak mengantongi izin dari polisi.

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Kendati demikian, polisi akan memanggil sejumlah panitia pertunjukan seni di alun-alun suroboyo. Panggilan tersebut merupakan instruksi dari kapolda jatim langsung.

"Sesuai aturan kita lakukan koordinasi, kemudian sifatnya kapolda sudah memberikan jukrah (Petunjuk dan arahan) ke wilayah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (22/8/2020).

"Dan itu sudah diinstruksikan kepada Polrestabes Surabaya dan jajaran," tambah Trunoyudo.

Alasan pemanggilan, terang dia, yakni terkait dengan pertunjukan seni yang telah membuat kerumuman di Alun-alun Suroboyo yang dihadiri di luar kapasitas tempat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

"Karena pada kejadian itu sudah ada petunjuk dan arahan Pak Kapolda kita akan lakukan koordinasi, itu kan ada panitianya, EO atau apa namanya," terang Trunoyudo.

"Kan sudah ada penyampaian dari pemkot dari Pak Irvan sudah mengatakan minta maaf. Dan kapasitas sekian dari sekian karena antusias masyarakat, akhirnya jadi sekian," tandas Trunoyudo.

Sebelumnya, polisi akan memanggil panitia pertunjukan seni di Alun-alun Suroboyo. Pemanggilan itu terkait penyelenggaraan kegiatan yang tanpa izin dan menimbulkan kerumunan warga tanpa physical distancing.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

"Ga ada. Polres tidak mengeluarkan izin terkait apapun kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan massa. Mulai saat pandemi sampai dengan sekarang," kata Hartoyo, Jumat (21/8/2020).

Ia menyampaikan, meskipun penyelenggaranya merupakan Pemkot Surabaya, setiap acara harus tetap mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian. Minimal dalam bentuk surat pemberitahuan.

"Betul setidaknya ada pemberitahuan kegiatan, kepentingannya adalah untuk dilakukan pengamanan supaya kegiatan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas," imbuh Hartoyo.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU