Perusahaan Investasi Dipolisikan, Diduga Gelapkan Rp 6,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Feb 2021 21:42 WIB

Perusahaan Investasi Dipolisikan, Diduga Gelapkan Rp 6,5 M

i

Korban Ongky Wira dan kuasa hukumnya Advent Dio dengan menunjukkan surat laporan kepolisian. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tommy Iskandar Widjadja, direktur PT Trisurya Lintas Investama (TLI) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Direktur PT TLI tersebut dilaporkan seorang pengusaha muda yang membeli saham dari terlapor. Atas perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Kasus ini bermula saat Ongky Wira Setiawan, seorang pengusaha muda diberi tawaran oleh sebuah broker bernama PT Versailles Indomitra Utama (VIU). Ia pun mencoba menggali informasi lebih jauh terkait PT TLI  yang merupakan perusahaan manajer investasi itu sebelum memutuskan melakukan investasi. Setelah informasi dirasa cukup, ditarik kesimpulan jika PT TLI merupakan sebuah perusahaan yang cukup bagus lantaran menggunakan trust sekuritas.

"Sebelumnya saya mencari data terkait PT tersebut, dan keliatan sangat bagus sekali karena menggunakan trust sekuritas yang bagus" ucap Ongky, Rabu (10/2/2021).

Setelah melakukan pertimbangan,  akhirnya Ongky memilih untuk berinvestasi melalui PT TLI dan ia pun langsung mendapat rekening dana nasabah yang dibuatkan oleh perusahaan tersebut.

Pada awal tahun 2018, Ongky kemudian membeli 575.100 lembar saham Bank Jabar (BJBR) dengan nilai 1 Milyar rupiah. "Selama itu saya dapat keuntungan sekian persen dari investasi saya sesuai dengan kontrak. Jadi tidak ada masalah awalnya," imbuhnya.

Karena tak ada kendala, Ongky kemudian tertarik dan membeli kembali lembar saham BJBR diantaranya, 936.000 lembar saham (senilai Rp 1,5 miliar), 1.193.900 lembar saham (senilai Rp 2 miliar), dan 588.200 lembar saham (senilai Rp 1 miliar). Total, Ongky sudah membeli 3.293.200 lembar senilai Rp 5,5 miliar. Selain itu, Rp 1 miliar lagi dia belikan saham SMBR. 

"Itu saya beli sekitar tahun 2018 sampai 2019. Ada total lima kontrak, empat produk Bank Jabar (BJBR) dan satu saham produk Semen Baturaja (SMBR)," terangnya.

Setelah jumlah investasi dinilai cukup, mencapai Rp 6,5 Milyar, tiba-tiba belakangan ini investasinya macet.

Bunga sembilan persen yang harusnya dinikmati tiap bulan terlambat bayar hingga jatuh tempo.

Merasa ada yang tak beres, Ongky kemudian melakukan penarikan jumlah uang yang sudah diinvestasikan. Nahasnya, saat penarikan, muncul selisih saham yang tidak sesuai dengan nilai dan jumlah kontrak awal dengan PT TLI. 

"Ada selisih saham BJBR  yang seharusnya 3.293.200 lembar, hanya tercatat 1.631.900 lembar. Begitu pula saham SMBR 698.400 lembar, hilang 18.700 lembar. Selisihnya sampai setengahnya,” imbuhnya.

 

Muncul Saham “Abal-abal”

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Selain itu, saat menelusuri lebih jauh, dalam rekeningnya terdapat produk saham milik PCAR yang tak pernah dibelinya tiba-tiba muncul saham “abal-abal”.

"Saya hanya beli dua produk, BJBR sama SMBR. Tiba-tiba ada lagi itu saham milik PCAR. Padahal saya tidak pernah membelinya. Lembarnya seratusan ribu. Saya tidak pernah bermain di nilai saham dibawa seribu per lembar. Itu PCAR nilainya Rp 300 per lembar. Jadi saya tidak mau beli dan tidak pernah merasa membelinya. Tapi kok ada di rekening saya. Ini aneh," keluhnya.

Nilai saham yang tak pernah dikehendaki Ongky membuat ia merugi besar. Belum lagi selisih saham yang hampir separo bak raib ditelan bumi.

Akibatnya, dari modal sekitar Rp 6,5 Milyar, Ongky hanya bisa menariknya sebesar Rp 1,7 Milyar saja dan sisanya raib tanpa pertanggungjawaban.

Hal itulah yang membuat Ongky melaporkan direktur PT TLI bernama Tommy Iskandar Widjadja ke Polrestabes Surabaya. Advent Dio Randy, kuasa hukum Ongky menyebut, ada dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT TLI mengingat produk tersebut ditandatangani oleh Tommy Selaku Direktur PT TLI tersebut.

"Kami laporan dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Dio.

Bukan serta merta melaporkan Tommy, Dio menyebut jika kliennya telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan PT TLI untuk meminta pertanggungjawaban atas nilai investasi yang tidak sesuai itu, namun upaya Ongky tidak disambut baik oleh pihak PT TLI.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

 

Klaim PT TLI

Terpisah, Kuasa Hukum Tommy Iskandar Widjadja, Yudhistira mengatakan jika kliennya tidak pernah mengenal Ongky dan tidak merasa bertransaksi dengannya sama sekali. "Kami sebagai Penasehat Hukum dapat kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah mengenal, bertemu apalagi melakukan transaksi REPO Saham dengan Saudara Ongky," tegasnya.

Disinggung terkait tanda tangan Tommy selaku direktur PT TLI dalam transaksi bersama Ongky, Yudhistira memastikan jika tidak pernah ada kegiatan tersebut. "Tidak ada tanda tangan seperti yang disebutkan oleh pelapor. Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum maka klien kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum yang tentunya akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai Prosedur," terangnya.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha membenarkan laporan Ongky Wira Setiawan terhadap Tommy Iskandar Widjadja salah seorang pengusaha masyhur di Indonesia itu. "Benar sudah masuk laporannya," kata Ambuka Yudha, saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Ambuka belum mau membuka detail perkembangan kasus tersebut sejauh ini. "Masih proses. Untuk pemeriksaan saksi sepertinya sudah. Kalau untuk terlapor masih kami cek dulu ya. Yang pasti kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya. jul/cr2/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU