Perusahaan Media Hary Tanoe, Digugat Pailit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 02 Agu 2020 21:57 WIB

Perusahaan Media Hary Tanoe, Digugat Pailit

i

PT Global Mediacom Tbk

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta - PT Global Mediacom Tbk, grup media milik Hari Tanu, digugat pailit. Gugatan didaftarkan di PN Jakpus dan tertuang dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst di tanggal Selasa, 28 Juli 2020.

Dalam surat gugatan diminta PT Global Mediacom Tbk yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga: Ajuan PKPU, Momen Pengacara Raup Keuntungan Besar

Penggugat mencatatkan PN Niaga Jakpus untuk mengangkat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai hakim pengawas. Tapi belum ditunjuk nama hakim pengawas.

Tapi penggugat mencatatkan Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan termohon pailit.

Global Mediacom sebagai termohon pailit dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.

Global Mediacom sendiri merupakan perusahaan yang memayungi seluruh perusahaan media milik Grup MNC. Mulai dari PT Media Nusantara Citra, bisnis prepaid DTH pay-tv, ott hingga media online seperti Okezone, MNC Shop, Me Tube dan lainnya

Baca Juga: Ingin Selamatkan Aset, Berlomba-lomba PKPU

 

Baru Permohonan

Sementara itu Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini prosesnya baru permohonan. "Tidak ada keputusan pailit, yang ada baru permohonan," kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi seperti dikutip dari detikcom, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Selama Pandemi, Ada 200 Perkara PKPU dan Pailit

Sebaliknya, PT Global Mediacom Tbk, Perusahaan holding media milik Grup MNC itu akan balik melaporkan perusahaan asal Korea Selatan itu ke Polisi.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menilai, permohonan yang diajukan KT Corporation tidak valid. Sebab dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.

Taufik mengatakan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Dia mengatakan Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019. "Tagihan aja belum jelas, mana bisa masuk ke pailit?" tutupnya. n jk/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU