SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wong Jong Hai alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik diadili di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti melakukan tindakan perbuatan curang terhadap PT Karya Indah Multikreasindo.
Pria yang berkantor di Jalan Raya Prada Indah, No 68 A2-A3, Surabaya itu melakukan curang dengan cara memesan 13.500 buah kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan dengan kesepakatan tempo pembayaran tujuh hari setelah pengiriman barang. Namun, setelah barang sampai di alamat kantor tersebut, terdakwa tidak membayarnya.
Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo di persidangan, Selasa (21/09/2021), mengatakan terdakwa menjaminkan bilyet giro.
“Akan tetapi setelah jatuh tempo ternyata bilyet giro itu tidak dapat dicairkan oleh pihak bank. Alasannya saldo tidak mencukupi,” kata Jaksa Nugroho.
Jaksa Nugroho kemudian menghadirkan dua saksi, yakni HRD PT Karya Indah Multikreasindo, Ariwibawa dan Direktur Roni Harsono di ruang sidang. Keduanya bersaksi bahwa terdakwa tidak melunasi pembayaran barang yang dipesannya berdasarkan invoice tanggal 5 Agustus 2020 senilai Rp 38 juta. “Kami rugi Rp 70 juta-an pak hakim,” kata mereka cara bersamaan.
Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib
Bukan hanya mengakali PT Karya Indah Multikreasindo saja, terdakwa juga membuat orang lain mengalami kerugian, Diantaranya Nuli Handayani yang mempunyai usaha home industry juga menjadi korban. Terdakwa mengibuli dengan cara yang sama hingga Nuli merugi ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 379a KUHP tentang perbuatan curang. nbd
Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Editor : Moch Ilham