SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Terdakwa Budi Hariyanto menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2,084 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim menutut terdakwa Budi Hariyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan kepada terdakwa Budi Hariyanto dengan pidana selama 7 tahun dengan denda Rp 2 milyar dengan subsider 1 tahun penjara," kata Oki.
Sebelumnya, terdakwa Budi Hariyanto ditangkap di dalam kamar kost di Jalan Jelidro Gang Nuri No. 9C Sambikerep, Kota Surabaya oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa (16/8/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari penggeledahhan itu, ditemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,084 gram, 1 timbangan elektronik, 1 buah sekrop dari sedotan plastik kosong dan uang sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili
"Nah, waktu itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran sabu-sabu di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9 C Kelurahan Sambikerep Kecamatan Kota Surabaya," ujanya.
Terdakwa diketahui mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Iqbal (DPO) seharga Rp 5 juta. Uang pembayaran ditaruh di pot pinggir Jalan Kedung Cowek Surabaya.
“Setelah uang diterima oleh Iqbal, sabu itu dikirim dan diambil di Jalan H. M. Noer, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sabu dikemas dalam 1 bungkus plastik milo di bungkus rokok tersebut kemudian diambil di pinggir jalan semak-semak pohon. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa langsung pulang kost di Jalan Jelidro Gang Nuri Nomor 9C, Sambikerep, Surabaya," terangnya
Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon adanya keringanan hukuman.
"Saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia," pinta Budi. ari
Editor : Redaksi