Pesinetron FTV Ditipu Proyek Bansos Sembako Rp 60 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021 21:17 WIB

Pesinetron FTV Ditipu Proyek Bansos Sembako Rp 60 Miliar

i

Lady Marsella (tengah) ditemani tim kuasa hukumnya usai melaporkan perusahaan yang bekerjasama dengan PT milik Lady di Polda Metro Jaya. SP/Erk

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kabar tak sedap datang dari Seorang artis FTV Lady Marsella yang diduga menjadi korban penipuan kerjasama sembako untuk satuan Kerja Bagian pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar.

Saat ini, Lady Marsella bersama kuasa hukumnya, Achmad Yarus telah memasukkan laporan atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Lady Marsella menjelaskan, kasus ini, bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs. Kepada manajemen PT MCP, pihak ASL Cs menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana milik pribadinya.  

Akibat kasus ini, barang menumpuk di gudang PT MCP. Barang tersebut pun tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs kemudiam membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.

Sementara itu kuasa hukum Achmad Yarus mengatakan, atas dasar SPK bodong itu, pihak ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN (pinjaman) untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.  Dimana PT. MCP baru mengetahui ternyata untuk pinjaman dimaksud, ASL Cs telah menggunakan Surat Kuasa tertanggal 16 Sept 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.  

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya, klien kami masih meminta adanya perbaikan-perbaikan atas draft yang diajukan oleh pihak ASL Cs kepada Klien kami," kata Achmad Yarus.

Baca Juga: Jokowi Berbunga-bunga, Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.

“ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," tandas dia.

Orang yang diduga melakukan penipuan ini mencatut tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta. Ia diduga menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta pernah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut.

BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL Cs dipastikan palsu. Oleh karena itu, Lady melapor kasus ini berharap kasus ini segera selesai. erc/cr4/dsy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU