Pesta Sabu di Hotel Berujung di Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jan 2021 20:47 WIB

Pesta Sabu di Hotel Berujung di Pengadilan

i

Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1).SP/PATRIK CAHYO 

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim (20) warga Putat Jaya C Timur Gang 3 Surabaya menjalani sidang pasalnya penyalahgunaan narkoba tanpa mempunyai izin di gelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/1). Terdakwa menjalani sidang secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membacakan surat dakwaan, bahwa terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

“Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya memesan kepada Sdr. Rizal (DPO) sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram satu bungkus plastik klip sedang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),”ucap JPU.

Kemudian Sdr. Rizal (DPO) mengantar sabu tersebut ke Hotel Reddoorz Jl. Dukuh Kupang Surabaya dimana pada saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yauninda menempati kamar nomor B-9. Setelah membeli sabu tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus / poket klip kecil,”imbuhnya.

Ibrahim Nur Syabhana didakwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Pria yang bekerja di percetakan tersebut ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Reddoorz karena mendapatkan informasi dari warga sekitar karena mengkonsumsi sabu – sabu.

“Saat dilakukan penangkapan satu bungkus / poket klip kecil terdakwa bagi lagi menjadi dua untuk dipakai sendiri, sisanya satu bungkus kecil berikan pada saksi Bagus Dwi Prasetya yang chek in di kamar no B-11 Hotel Reddoorz,  sedangkan tiga poket plastik kecil dijual kepada temannya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per poketnya dan sisa uang dari hasil penjualan sabu yaitu sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan beli rokok, ungkap Adi Surya anggota polisi Polsek Dukuh Pakis yang memberikan keterangan dalam sidang.

Benar terdakwa Ibrahim keterangan yang diberikan oleh saksi penangkapan,”tanya JPU.”Iya benar pak,”ucap terdakwa. Sidang tersebut ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Diketahui barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik - Seperangkat alat hisap , uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU