SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang, menangkap dua pria yang kedapatan sedang berpesta sabu di sebuah kontrakan, di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodo Kabupaten Lumajang, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Pesta Sabu di Kos, 6 Orang Ditangkap
Kedua pria tersebut berinisial AS (37) warga Kelurahan Tompokersan Lumajang dan DP (32), warga Desa Nogosari Jember.
"Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang bersama - sama, mengkonsumsi (pesta) sabu di dalam rumah kontrakan milik 'AS' di Jalan Dieng. Dari keduanya, kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu. Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberat 0,35 gram," kata AKP Ernowo Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, Kamis (1/9/2020).
Baca Juga: Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi
Kedua pria tersebut, imbuh AKP Ernowo telah ditetapkan tersangka. Dan untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo.
Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna mengupas dugaan adanya pelaku lain. Lim
Editor : Moch Ilham