Pesta Sabu di Kos Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Feb 2021 16:07 WIB

Pesta Sabu di Kos Digerebek Polisi

i

Para pelaku saat diamankan. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,40 gram sabu yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos Jalan Tambak Asri, Surabaya.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kos, 6 Orang Ditangkap

Keempat identitas tersangka yakni, K (51) berdomisili di Jalan Tambak Asri Surabaya, kemudian B (34) warga Jalan Tambak dalam Indah Surabaya,  A M (38), warga Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, dan W (26), warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, modus operandi pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, sekira pukul 12:30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Ipda Agung Suciono, sewaktu sedang melakukan pemantauan mendapatkan informasi bahwa di kamar kost di Jalan Tambak Asri Surabaya ada orang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian diadakan penangkapan dan penggeledahan terhadap 4 orang yang sesuai dengan informasi tersebut mengaku bernama (K) dan kawan-kawan ( B, A M, dan W ) yang saat itu sedang mengadakan pesta sabu atau mengkonsumsi sabu,” kata Iptu Rizkika.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara di Jombang Dibekuk Polisi

Setelah diinterogasi petugas menemukan di lantai kamar kos selanjutnya K dan B mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari A (DPO) dengan membelinya langsung harga dua ratus ribu rupiah masing-masing K dan B patungan seratus ribu rupiah, sedangkan temannya yang lain hanya ikut pesta.

“Selanjutnya keempat tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya dan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya dengan hasil positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Rizkika.

Baca Juga: Siswa SMA Negeri di Surabaya, Nyambi Mucikari Online, Jual Temannya

"Atas perbuatan keempat tersangka, kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rizkika. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU