Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 18:57 WIB

Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

i

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tiga pengguna narkotika jenis sabu – sabu rela patungan uang demi mendapatkan kenikmatan memakai barang haram. Ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm, menjalani sidang penyalahgunaan narkotika.

Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hukum Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronni Bahmari, S.H mendampingi ketiga terdakwa dalam persidangan karena tidak memiliki pengacara.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, dan Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm bahwa terdakwa melawan hukum dengan mengkonsumsi narkotika tanpa ada surat izin.

“Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang dilakukan terdakwa,”ucap JPU.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya saat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5).

Kasus penyalahgunaan sabu tersebut pada hari Sabtu   tanggal 27 Maret 2021  sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya melakukan pesta narkotika.  Mereka sepakat untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengumpulkan uang secara patungan yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp. 150.000.

Bersama-sama ketiga terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti No.71 Surabaya menemui seseorang yang para terdakwa tidak tahu namanya tujuan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) kepada penjual narkotika.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Diserahkan 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya setelah 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu diterima oleh para terdakwa dan meminjam alat yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa juga menghadirkan saksi penangkapan dari Polsek Gubeng, Eko Prayono memberikan kesaksian dalam sidang  tersebut.

“Ketiga terdakwa tertangkap di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya. Ketiga tertangkap saat mengkonsumsi sabu – sabu dan diinterogasi cara pemakaiannya. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dari bawah dengan korek api gas / kompor kecil kemudian terdakwa I.  Anton, terdakwa II. Kristiyawan dan terdakwa III. Reza menghisap secara perlahan di mulutnya masing – masing secara  bergantian,”ungkapnya dalam kesaksian.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Setelah hasil pemeriksaan ketiga positif mengkonsumsi sabu tersebut. Berhasil diamankan barang bukti  1 (satu) poket/bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai,  seperangkat alat nyabu (1) botol kecil cleo yang tutupnya terdapat 2 lubang berisi 2 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api,”tutupnya.

Benar yang mulia, saya memakai narkotika baru pertama kali,”ucap Anton saat ditanyai oleh Majelis Hakim di akhir persidangan. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU