Petugas Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan Ujung Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Jun 2021 12:03 WIB

Petugas Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan Ujung Surabaya

i

Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan SKIM penumpang kapal.SP/SAMMY MANTOLAS

SURABAYAPAGI, Surabaya - Petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Ujung dan Kamal Surabaya.

Pantauan Surabaya Pagi di lapangan, sejak pukul 10:45 hingga 11:05, para penumpang yang datang dari Pelabuhan Kamal maupun yang akan berangkat dari pelabuhan Ujung Surabaya diperiksa oleh petugas baik identitas diri, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hingga surat keterangan bebas covid-19.

Baca Juga: Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Beberkan Penyebabnya

"Kalau yang gak punya SIKM maka petugas akan lakukan pemeriksaan swab kepada mereka," kata salah satu petugas satgas covid-19, Triasmoro saat dijumpai di Pelabuhan Ujung Surabaya, Senin (21/06/2021).

Pemberlakuan SIKM sendiri mulai diberlakukan per hari ini, 21 Juni 2021. Pemberlakuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara forkopimda Jawa Timur (Jatim) bersama forkompimda Bangkalan yang dilakukan pada 19 Juni 2021 lalu.

"SIKM berlaku selama 7 hari dan diurus di kecamatan dimana mereka tinggal," katanya.

IMG20210621104658IMG20210621104658

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jawa Timur

Tes swab antigen yang dilakukan petugas di Pelabuhan Ujung Surabaya.SP/SAMMY MANTOLAS

Hingga pukul 11:05 setidaknya ada sekitar 76 penumpang yang telah berangkat melalui Pelabuhan Ujung Surabaya. Beberapa diantaranya menggunakan SIKM dan sebagian hanya menyertakan hasil pemeriksaan swab antigen yang dilakukan langsung di lokasi pelabuhan.

"Bagi yang tidak punya langsung di swab ditempat," katanya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kampung Tangguh Surabaya Diminta Diaktifkan Lagi

Meski telah memberlakukan SKIM, banyak penumpang yang tidak tahu menahu dengan kebijakan tersebut. Salah satunya pengakuan datang dari Ali (29).

"Tadi baru diberitahu petugas kalau harus menyertakan SIKM. Karena gak punya terpaksa diswab," kata Ali.

Sebagai informasi, untuk pengurusan SIKM, penumpang harus menyertakan beberapa syarat. Diantaranya adalah melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja ataupun surat keterangan lain sesuai dengan aktivitas. .sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU