PG Ngadirejo Kediri Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 3 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Jun 2020 18:57 WIB

PG Ngadirejo Kediri Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 3 M

i

H. Hari bersama kuasa hukumnya saat menunjukan lokasi pipa yang berdiri di tanah miliknya

Baca Juga: Petani Diwajibkan Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Kabupaten Kediri dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar oleh salah satu warga Desa Jambean, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri. Tuntutan tersebut dilakukan karena bangunan pipa air milik pabrik berdiri di atas tanah milik H.Hari, warga setempat.
 
Dari permasalahan itu, H. Hari, pemilih tanah dan juga menjabat sebagai Kepala Desa Jambean melayangkan somasi keberatan terhadap pihak pabrik. Sayangnya tiga kali somasi dilayangkan pihaknya tidak mendapatkan jawaban. 
 
"Saat ini kita menunggu jawaban Somasi ketiga sampai batas waktu hari ketujuh pada Jumat (26/6/2020) depan," ujar H. Hari, Minggu (21/6/2020).
 
Lanjut H. Hari, jika somasi ketiga diabaikan ia terpaksa menempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata. Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi bermula dari adanya bangunan pipa saluran air milik PG Ngadirejo yang berada di tanah miliknya. Pipa berdiameter sekitar 50 cm dengan panjang 153 meter tersebut sudah berdiri sejak tahun 1971 silam.
 
"Sejak berdirinya pipa ini saya tidak pernah mendapat kompensasi apapun. Pipa ini sudah melintas di lahan saya sepanjang 153 meter," jelasnya.
 
Sebelumnya April lalu pihak PG Ngadirejo meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) asal Jakarta untuk menilai harga pasar aset milik H. Hari. Penilaian tersebut bertujuan untuk kepentingan jual beli antara pihak PT Perkebunan Nusantara X dengan H. Hari selaku pemilik aset. Kemudian pada 19 Mei 2020 lalu hasil penilaian tersebut keluar. Tanah seluas 307 meter persegi milik H. Hari sesuai harga pasar dinilai sebesar Rp 87.100.000,-. 
 
Namun dari hasil penilaian oleh KJPP asal Jakarta ini, H. Hari Amin menolak karena tidak sesuai dengan nilai manfaat.
 
"Tanah saya memang sudah diaprasial dari Jakarta. Tetapi yang dipakai harga patokan tanah yang tidak ada manfaatnya. Bagi saya itu tidak masuk akal. Nilai aprasialnya cuma senilai Rp 87 juta sekian dengan sepanjang 153 meter. Hal ini artinya tidak mengajak musyawarah tetapi hanya dagelan (lelucon)," tandasnya.
 
Menurutnya, nilai ganti rugi tersebut seharusnya sebesar Rp 3 miliar lebih. H. Hari Amin mengaku seharusnya pihak pabrik melihat nilai manfaat dari tanah miliknya, bukan melihat dari nilai lahannya. 
 
"Harusnya dengan hitungan per meter Rp 11 juta, dengan asumsi manfaat tanah ini yang akan dijadikan jalan tol dan Kediri juga akan dibangun bandara. Jadi dilihat manfaat dari tanah tersebut bukan lahannya. Karena tanpa ini PG Ngadirejo tidak akan bisa beroperasi giling," tegasnya.
 
Sementara, Zainal Arifin kuasa hukum H. Hari mengatakan, apa yang dilakukan pihak pabrik sudah melawan hukum dengan merugikan pihak desa dan kliennya yang juga menjabat Kepala Desa Jambean.
 
"Apa yang disampaikan Pak Hari secara otomatis akan dilakukan langkah hukum. Tentu langkahnya ada Pidana dan Perdata. Kita tunggu batas somasi yang ketiga sampai tujuh hari. Jika tidak dibalas maka akan kita buat laporan. Terkait kerugian, desa maupun Pak Hari sudah dirugikan secara materiil dan inmateriil. Oleh karena itu kerugian itu harus diganti yang sesuai. Tuntutan Perdata ganti rugi sekitar Rp 3 M mulai dari tahun 1971 sampai 2020. Karena tidak pernah memberikan sesuatu apapun. Ditambah karena selama ini tidak memberikan rasa nyaman bagi Pak Hari kepada masyarakat. Karena pipa ini sudah melintas di lahan desa," ucapnya.
 
Sementara hingga berita ini ditayangkan, salah satu manajemen PG Ngadirejo, Ruroh saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait perihal tersebut belum menjawab.
 
Diketahui, pipa air berdiameter sekitar 50 cm itu berfungsi sebagai penyedot air untuk pendingin mesin PG Ngadirejo saat masa buka giling. Pipa tersebut melintas di beberapa dusun yakni Dusun Ngrombeh, Dusun Bekuk dan Dusun Pucung di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU