Pilkada 2020, Opsi Peserta Kampanye Terbuka Hanya 100 Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Agu 2020 22:00 WIB

Pilkada 2020, Opsi Peserta Kampanye Terbuka Hanya 100 Orang

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.SP/SP

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Dalam rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, beberapa hari lalu terdapat usulan menyatakan adanya pembukaan opsi pembatasan jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020, yakni hanya100 orang pendukung.

"Kemungkinan kita akan lakukan penyesuaian lah. Enggak mungkin banyak, tapi kalau 50 [peserta], beberapa anggota komisi kemarin minta ditambah. Saya sudah diskusikan, kemungkinan kita akan tambah sampai 100 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor BNPB yang ditayangkan pada kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8).

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heran Mendadak Saksi Fakta dan Ahlinya, Mundur

Selain itu, Arief juga menyatakan pihaknya akan memasukkan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, dan face shield dapat dijadikan alat peraga kampanye bagi para kandidat di Pilkada 2020.

Alat peraga tersebut nantinya bisa dibagikan kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya menekan angka penularan virus corona di 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020.

"Jadi untuk item ini sudah disetujui," kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar peserta kampanye hanya 50 orang. "Biasanya kan massa kampanye ribuan, nah itu juga nanti bisa dilakukan Zoom meeting," kata Arief.

Baca Juga: Beda Lokasi Pernyataan Suryo Paloh dan Anies, Jadi Gunjingan

Diketahui, Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa kampanye yang bersifat rapat umum bisa dilakukan wilayah yang telah dinyatakan bebas corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, kampanye rapat umum wajib membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum.

Tahapan kampanye pada Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada gelaran yang jatuh 9 Desember 2020 mendatang.An

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU