Pilkada Serentak 2020 Direncanakan Mulai 6 Juni

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Mei 2020 21:08 WIB

Pilkada Serentak 2020 Direncanakan Mulai 6 Juni

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat mengalami penundaan direncanakan akan mulai kembali aktif pada 6 Juni mendatang. Sedangkan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Peluang Capres Perempuan di Pilpres 2024, Fifty-fifty

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

"Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," ujarnya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Baca Juga: Eri UMKM, Gus Yani Banjir, Gus Muhdlor Perbaiki Jalan Rusak

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni hingga 5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret hingga 17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April hingga 17 Mei menjadi 6 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Untuk masa kampanye, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 september sampai 5 desember 2020. Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 desember dan pemungutan suara pada 9 Desember.

Baca Juga: Harapan Demokrat, PKS, Kadin dan HIPMI pada Eri-Armuji

Sementara, tahapan penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Serta, lima hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Perppu mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama tergantung situasi pandemi covid-19 di Tanah Air.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU